SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah proses pemberkasan selesai dan masuk ke kejaksaan untuk disidangkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu dan ganja.
Untuk Narkotika golongan I jenis shabu yang dimusnahkan adalah seberat 88,60 gram dan Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 303 gram.
Kasie Pemberantasan BNN Kabupaten Jayapura, Samsul Alam mengungkapkan, bahwa sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah penyerahan dari Lapas Narkotika Doyo Baru, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.
“Tersangka semua ada tiga, tapi satu kita hadirkan berinisial K, karena mempunyai barang bukti yang dimusnahkan,” ungkapnya kepada awak media di sela-sela pemusnahan sabu dan ganja di Kantor BNN Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Selasa (17/03/20).
Sedangkan dua tersangka lainnya bernama Renold Ohee dan Vanessa, barang bukti berupa sabu habis untuk kepentingan uji laboratorium dan dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses sidang di pengadilan.
Sekedar diketahui, sabu dan ganja yang disita petugas Lapas Narkotika yang berhasil diamankan, bisa masuk ke dalam Lapas melalui dua cara, yaitu diselipkan dalam makanan dan melalui pelemparan melewati pagar.
Yang mana, sebelumnya diawali komunikasi menggunakan handphone antara warga binaan Lapas dengan orang di luar Lapas.
Terkait mudahnya tahanan dan warga binaan yang bisa melakukan komunikasi lewat handphone dan kemudian melakukan pelemparan narkotika, diakui Kalapas Narkotika Doyo Baru, Basuki Wijoyo, karena pagar yang kurang tinggi dan dugaan adanya oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Saya sudah mengusulkan ke Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, bahwa untuk mengurangi angka pelemparan narkotika itu adalah dengan ditinggikan pagarnya,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai pemusnahan barang bukti tersebut.
Dikatakan, pengusulan yang dilakukan melalui Kantor Kemenkumkam Wilayah Papua sudah direspon untuk dilanjutkan ke pusat.
Dalam kasus masuknya narkotika yang dilempar melalui pagar, diakui Kalapas, diduga kuat ada petugas Lapas yang bermain.
“Secara logika, bukan tidak mungkin ada oknum-oknum (petugas Lapas) yang bermain dengan narapidana, atau pengunjung yang bermain,” ujarnya.
Dikatakan, hingga saat ini sudah tujuh oknum petugas Lapas yang kedapatan bermain dan telah dipidanakan, dengan sanksi maksimal empat tahun penjara dan dipecat.
Kalapas juga menekankan bahwa sudah berulangkali, baik dalam kesempatan rapat, apel maupun kesempatan lain agar petugas Lapas untuk tudak menyalahgunakan kewenangannya ataupun bahkan memakai narkotika.
Untuk kasus terakhir, diketahui berawal dari Narapidana bernama Renold Ohee yang memberikan donat yang ada shabunya kepada Narapidana bernama Vanesa.
Setelah Vanesa diperiksa kedapatan sabunya, kemudian diserahkan ke BNN.
Dari pemeriksaan BNN, barang itu diduga berasal dari Kan alian Tandi Wijaya.
Dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke dalam sel-sel tahanan, didapat barang bukti shabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut, setelah diambil sebagian untuk pemeriksaan laboratorium dan keperluan sidang.
Dan dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui sabu dan ganja yang dimusnahkan adalah milik satu orang narapidana atas nama Kaharudin.[yat]