JAYAPURA, PapuaSatu.com – Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura dan Satgas TNI di Perbatasan RI – PNG memusnahkan 6 kilogram daun ganja kering hasil di halaman Aula LPP RRI Jayapura, Rabu (26/6/2019) siang.
Ganja tersebut adalah barang bukti temuan narkotika selama Januari hingga Mei 2019 yang berasal dari Satgas Pamtas TNI Yonif PR 328/DGH.
“Pemusnahan daun ganja kering yang kita lakukan tadu merupakan daun ganja temuan tanpa pemiliknya,” kata Kabid Pemberantasan BMN Provinsi Papua, AKBP Muh. Safei kepada awak media.
Safei memberikan apresiasi atas kinerja Satgas Pamtas Yonif 328 karena ikut berpartisipasi memberantas narkoba di tanah Papua. Keberhasilan BNNP Papua memberikan penghargaan kepada beberapa Pos Satgas 328/DGH.
“Kami sampaikan terimakasih karena apabila Satgas tidak menemukan barang haram ini maka bisa beredar di wilayah Papua. Artinya korban akan terus bertambah, tentu kami tidak mau itu,” ucapnya.
Dirinya mengakui sepanjang tahun 2019, BNN Provinsi Papua diberi target penanganan kasus sebanyak 8 kasus. “Dan dari 8 kasus BNN telah memenuhi target yang ada. Di luar dari barang temuan tadi dan proses hukum telah dilimpahkan ke JPU,” akunya.
Tak hanya ganja, siang itu juga BNN serta pihak-pihak terkait memusnahkan narkotika jenis shabu sebanyak 4,089 gram yang merupakan hasil temuan dari personil bidang Pemberantasan BNNP Papua di daerah Waena dan Abepura pada awal akhir bulan Mei 2019. [ayu]