Bupati Jayapura Ajukan Perubahan APBD Kabupaten Jayapura 2026, Pendapatan Naik Rp81 Miliar

SENTANI, PapuaSatu.com — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan Rp.81 milyar lebih.

Hal itu disampaikan Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., dalam pidato pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2026 pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kabupaten Jayapura di Ruang Sidang DPRK Kabupaten Jayapura, Selasa (29/9/26).

Dalam penyampaiannya, Bupati Yunus Wonda menjelaskan estimasi pendapatan yang ditargetkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2026 ini adalah sebesar Rp1.342.727.213.528,00, bertambah sebesar Rp81.002.451.222,00 dari target pendapatan semula sebesar Rp1.261.724.762.306,00,” ujarnya.

Kenaikan pendapatan tersebut adalah dari Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp1.151.423.756.724,00, naik Rp81.002.451.222,00 dibandingkan anggaran induk 2026 sebesar Rp1.070.421.305.502,00., yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus, dan Insentif Daerah.

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kenaikan maupun penurunan, tetap dengan total sebesar Rp181.190.232.455,00.

Untuk Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah adalah nihil.

Total APBD tersebut dialokasikan untuk Belanja Operasional sebesar Rp.082.268.014.244,00, naik Rp66.825.228.950,00 dibandingkan anggaran induk Rp1.015.442.785.294,00.

Berikutnya adalah Belanja Modal sebesar Rp74.557.741.787,00, naik Rp9.951.430.550,00 dari sebelumnya Rp64.606.311.228,00.

Belanja Tidak Terduga sebesar Rp12.275.833.222,00, naik Rp6.575.833.222,00 dari Rp5.700.000.000,00.

Belanja Transfer sebesar Rp165.890.817.300,00, turun Rp500.000.000,00 dari Rp166.390.817.300,00. Penurunan terjadi pada Belanja Bagi Hasil, sementara Belanja Bantuan Keuangan justru naik sebesar Rp59.372.844.300,00.

Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp1.850.041.509,00 berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya.

Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9.584.848.484,00, meliputi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Rp1.100.000.000,00 serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang Rp8.484.848.484,00.

Dan Pembiayaan Neto sebesar Rp1.850.041.509,00, yang dimanfaatkan untuk menutup defisit sehingga sisa anggaran nihil.

Bupati menegaskan, perubahan ini merupakan bagian dari proses panjang yang telah melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA). Materi kini diserahkan kepada DPRK untuk dibahas secara seksama dan komprehensif guna memperoleh persetujuan.

“Kami memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk selalu siap memberikan keterangan dan penjelasan tambahan sewaktu-waktu diperlukan dalam proses persidangan ini,” tegasnya.[redaksi]