SENTANI, PapuaSatu.com – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw melaunching Perbup Nomor 21 Tahun 2021 tentang penerapan pembelajaran kurikulum muatan lokal bahasa ibu, di Putali Enakhouw Obhe, Kampung Ebungfauw, Distrik Ebungfauw, Rabu (4/8/21).
Launching ditandai dengan pembacaan deklarasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Y Mokhay, dan penandatanganan deklarasi, sebagai tanda dimulainya pembelajaran bahasa ibu melalui pendidikan adat di sembilan wilayah adat suku Mamta/Tabi Kabupaten Jayapura.
Launching juga ditandai dengan pembukaan selubung papan nama sekolah adat, yang akan mengajarkan bahasa ibu dan adat istiadat kepada para peserta didiknya.
Hal itu, juga sekaligus sebagai launching 54 pilot project pada satuan jenjang pendidikan sekolah dasar negeri dan swasta/adat, untuk percepatan pembelajaran kurikulum muatan lokal bahasa ibu wilayah dewan adat suku Bhuyakha (Raibu, Rolobhu, Waibhu) Kabupaten Jayapura.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,SE,M.Si mengungkapkan bahwa launching tersebut merupakan implementasi dari UU Otsus.
“Ada tiga hal di dalam UU Otsus itu. Adalah proteksi, keberpihakan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) dengan adat istiadatnya,” ungkap bupati kepada wartawan usai launching.
Diakui, pencanangan penerapan kurikulum muatan lokal bahasa ibu yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021, sangat terlambat, yakni setelah 20 tahun Otsus berlaku di Papua.
“Meskipun kita sangat terlambat, tetapi gerakan ini sebenarnya sudah berjalan di kampung-kampung,” jelas bupati.
Dan dengan dikeluarkannya Perbup Nomor 21 Tahun 2021, bisa memberikan bobot dan dasar hukum yang pasti.
“Supaya ini bisa dikembangkan secara maksimal oleh berbagai pihak,” ujar bupati.
Yang mana, bahasa ibu adalah jati diri yang mendapat pengakuan eksistensinya, baik oleh negara maupun dunia.
Karena itu, Mathius Awoitauw meminta agar anak-anak di kampung-kampung bisa percaya diri dengan bahasa dan adat istiadatnya sendiri, di tengah kemajuan jaman yang tidak terbendung saat ini.[yat]