KEEROM, PapuaSatu.com – Bupati Keerom MUH Markum, SH. MH. MM menyerahkan 1.200 sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat Keerom di Gedung Pramuka Swakarsa, Senin (25/2/2019).
Bupati Keerom MUH Markum, SH.MH.MM menyebutkan, penyerahan sertifikat kepada masyarakat di Kabupaten Keerom merupakan program pendaftaran tanah secara sistimatis yang lengkap di Kabupaten Keerom pada Tahun 2018 lalu.
“Program ini bisa berjalan dengan baik sehingga di Tahun 2019, sertifikat Tanah baru bisa diserahkan kepada masyarakat, yang sebelumnya sudah melakukan pendaftaran,” kata Markum.
Dalam undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa tanah harus dipergunakan yang sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sebab menurutnya, tanah bukan hanya sekedar tempat tinggal maupun bercocok tanam, akan tetapi memiliki nilai historis, relijius, politik dan keamanan.
“ tanah merupakan faktor dalam menunjang ekonomi pembangunan guna menjaga kerukunan dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu tanah harus dikelola secara baik dan bijak tanpa ada masalah yang mungkin terjadi,” katanya.
Selama ini, lanjut Markum, sebagian besar masyarakat belum memiliki sertifikat karena terjadinya permasalahan tanah ditingkat Kampung dan Distrik.
Untuk itu orang nomor satu di kabupaten Keerom ini mengingatkan kepada semua masyarakat di Kabupaten Keerom agar setiap orang atau kepala keluarga yang memiliki tanah, wajib memiliki sertifikat melalui program pendaftaran tanah secara sistimatis dan lengkap.
“ Dengan demikian secara hukum yang bersangkutan telah memiliki bukti secara kekuatan dari kepastian hokum yang jelas,” ucap dia.
Markum menegaskan, pihak pertanahan Kabupaten Keerom Tahun 2018 diberikan target sebesar atau sebanyak 6.000 peta bidang tanah dan target 4.000 atas tanah. “ realisasi peta bidang tanah sebanyak 6.022 atau 1,37 persen terdapat kelebihan target sebanyak 22 bidang atau 0,37 persen,” jelasnya.
Sementara realisasi sertifikat hak atas tanah sebanyak 4.054 sertifikat atau 101 atau 35 persen dan terdapat kelebihan target 55 sertifikat atau 1,35 persen.
Selaku pimpinan, Markum mengapresiasi tinggi kepada segenap Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Provinsi Papua dan secara khusus Kantor Pertanahan Kab Keerom. [alf]