KEEROM, PapuaSatu.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ternyata telah memberikan rekomendasi pengisian jabatan Wakil Bupati Keerom kepada Malensius Musui dan Longginus Fatagur, seperti tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKS Nomor 400/SKEP/DPP-PKS/2018 pertanggal 15 November 2018.
Namun melihat polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Keerom keduanya akhirnya angkat bicara terkait pandangannya tentang masalah yang terjadi dalam pengisian jabatan yang ditinggalkan Muh. Markum yang naik menjadi Bupati Keerom menggantikan Alm. Celsius Watae tersebut.
Menurut Malensius Musui, Partai Golkar dan PKS merupakan gabungan partai politik yang mengusung pasangan Celsius Watae – Muh. Markum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Keerom saat itu, seharusnya mempunyai kedudukan yang sama dalam pengusulan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Keerom.
Sehingga seharusnya pengusulan PKS juga harus diproses oleh DPRD Keerom sama halnya dengan pengusulan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar bernomor R-772/GOLKAR/VIII/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 09 Agustus 2018.
Namun yang terjadi tutur Malensius, surat rekomendasi PKS tidak pernah diproses oleh DPRD Keerom. Sehingga timbul polemik-polemik yang terjadi hingga kini.
“Dasar itu kami punya hak yang sama dengan calon rekomendasi dari Golkar, maka kenapa DPRD tidak memproses rekomendasi ini, tapi hanya memproses rekomendasi Partai Golkar saja. Padahal rekomendasi ini masuk sebelum sidang paripurna DPRD, kami punya masuk tanggal 15 November sedangkan pleno baru dilakukan tanggal 26 November,” tutur Malensius Musui yang didampingi Longginus Fatagur saat memberikan keterangan pers di salah satu cafe di Keerom, Senin (22/07/2019).
Malensius juga menuturkan, ketika terjadi perbedaan dukungan antara Partai Golkar dan PKS, DPRD Keerom selaku pihak yang menjalankan amanat pemilihan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dimana partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon. Sehingga langkah koordinasi kepada kedua partai harus dilakukan untuk menghasilkan dua nama saja, namun yang terjadi DPRD Keerom tanpa mengindahkan rekomendasi PKS tetap melanjutkan sidang paripurna berdasarkan rekomendasi Partai Golkar.
“Hal itulah yang memunculkan surat Kemendagri Nomor 132/91/361/OTDA yang meminta melengkapi berkas pengusulan terutama kesepatan kedua partai dalam pengusulan dua nama calon. Kalau dari awal DPRD bisa merangkul semuanya dan menyelesaikan dulu perbedaan dukungan ini, masalah seperti sekarang tidak perlu terjadi,” kata Malensius.
Sementara itu Longginus Fatagur mengungkapkan, tuduhan Bupati maupun PKS sebagai pihak yang menghambat keluarnya SK Mendagri terkait pelantikan Piter Gusbager sebagai Wakil Bupati Keerom sesuai hasil sidang pleno paripurna DPRD Keerom sangatlah tidak benar.
Karena menurutnya, sejak awal DPRD Keerom telah mengetahui calon Wakil Bupati Keerom yang diusung Golkar tidak mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari PKS sehingga bisa berimbas kepada mandeknya pengurusan SK Mendagri. Namun hal tersebut tetap dibiarkan dan dilanjutkan, terutama dalam pendaftaran kepada Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh DPRD.
“Kami berdua tahu bahwa Bupati dan Ketua PKS menginginkan wakil bupati segera terisi namun dengan proses yang sesuai aturan dan benar,” ungkap Longginus Fatagur yang juga menjabat sebagai Dewan Pansehat Partai Golkar Kabupaten Keerom.
Selain itu dirinya menegaskan jika ada pihak yang mengklaim bahwa PKS telah mengkhianati Golkar hal itu sangat dibantahnya. Karena PKS sendiri tidak mengajukan calon yang berasal dari kadernya melainkan mengusulkan kader Golkar. Sehingga hal tersebut membuktikan bahwa PKS sangat menghormati bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Keerom harus diisi oleh kader Golkar.
“Kalau dia (PKS,red) mau ajukan kadernya banyak kok tapi kenapa dia mau ajukan kami yang merupakan kader Golkar karena dia sangat menghargai posisi Golkar. Jadi PKS tidak pernah khianati Golkar sama sekali, dia diposisi yang benar, dia tidak mencuri posisi Golkar sama sekali, dia hanya membantu kami yang memang benar-benar kader Golkar,”papar Longginus dengan nada tegas.
Untuk menyelesaikan polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Keerom, Malensius maupun Longginus sama-sama mendesak agar proses dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tanpa mengindahkan rekomendasi PKS yang telah dikeluarkan.
“Saya sebagai calon dari PKS dengan Longginus kami nyatakan itu tidak berjalan dan ini harus dikaji kembali. Ketua DPRD harus menduduki kami semua ber-empat ini, akan kami klarifikasi secara bersama-sama,” ujar Malensius dengan nada tegas dan diamini oleh Longginus Fatagur sebagai tanda setuju. [alf]