Chindy Raintung : Sidang Putusan Terhadap Mantan KA SPKT Polresta Jayapura Kota Jadi Pembelajaran Bagi Oknum Lainnya

84
Chindy Cylya Raintung
Chindy Cylya Raintung

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Mantan KA SPKT Polresta Jayapura Kota, Ipda SL diputuskan dan diberikan sanksi disiplin atas kasus dugaan penyalagunaan wewenang.

Sidang putusan yang berlangsung di Aula Polresta Jayapura Kota, Jum’at (13/06/2025) siang dipimpin Kabag Log Polresta Jayapura Kota, Kompol Wiji didamping Kabag SDM, AKP I Nengah, S. Gapar dan Kabag Ren AKP Syamsuddin bersama penuntut masing-masing, Kasi Propam Aiptu Rani, M, Souhuwat bersama pendamping Kasubag Hukum Iptu Aswan.

Chindy Cylya Raintung selaku pelapor  menyampaikan terimakasih karena laporannya di Mabes Polri langsung ditindaklanjuti dan hari ini putusan sidang. Meski hasil putusan sidang bersifat disiplin.

“Ini menjadi pembelajaran bagi oknm polri lainnya agar setiap ada pengaduan dari masyarakat dapat direspon dengan baik dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat bagi setiap yang mengadu atau melaporkan serta tidak kasar kepada setiap masyarakat yang mengadu,” ujar Chindy usai sidang putusan.

Chindy menjelaskan, kasus ini terjadi sejak tahun 2023 lalu. Awalnya, terjadi kasus pencurian pada bulan Agustus tahun 2023 di Kantor miliknya namun berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja beberapa hari kemudian terjadi pengancaman pembakaran di kantor PT Nindya Karya, Tempat ia bekerja yang beramat Jalan Nindya Karya Gurabesi Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.

Chindy tidak terima ancaman tersebut sehingga melaporkan ke SPKT yang saat itu, Ipda SL menjabat sebagai kepala SPKT Polresta Jayapura Kota. Sayangnya, kasus ini tidak digubris oleh LS.

Anehnya,  tutur Chindy, oknum SL menelphone orang yang dilaporkan atas kasus pengancaman tersebut. “Ini ada apa?. Saya menanyakan itu, karena saya sudah cukup lama menunggu. Malah  menelphone orang yang saya laporkan. Saya tidak terima, sehingga terjadi keributan dan saya mengambil ponsel untuk merekam apa yang saya alami. Namun oknum SL ini berusaha merebut ponsel saya,” ujarnya.

Dasar inilah Chindy melaporkan SL ke unit Propram Polresta Jayapura Kota namun tidak mendapatkan hasil atau tas jawaban dari  unit propam dengan alasan tidak bisa dilanjut. Akhirnya melaporkan ke Propam Polda Papua namun tidak ada tindak lanjut.

“Karena merasa laporan saya tidak diterima saya naikan kasus ini ke Mabes Polri dan langsung ditindaklnjuti hingga hari ini pembacaan sidang putusan terhadap oknum tersebut. Memang, saya merasa terimakasih dengan Mabes Polri karena sudah menindak lanjuti laporan saya dan mendapat putusan yang adil,” ujarnya.  (redaksi)