Dari Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP Terhadap KPU Papua, Majelis Hakim DKPP Dua Kali Bingung

291
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP Terhadap KPU Papua yang disaksikan bersama-sama di Kantor KPU Papua melalui kanal YouTube, Kamis (16/1/25)
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik di DKPP Terhadap KPU Papua yang disaksikan bersama-sama di Kantor KPU Papua melalui kanal YouTube, Kamis (16/1/25)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – KPU Papua mengakui bahwa Surat Keterangan (Suket) dari Pengadilan Negeri (PN) yang digunakan Calon Gubernur Papua saat mendaftar adalah bermasalah.

Hal itu terungkap pada persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner KPU Papua yang dipimpin Edi Lukito selaku Ketua Majelis Hakim DKPP, di ruang sidang utama DKPP di Jakarta, Kamis (16/1/25) yang disiarkan secara langsung melalui akun DKP di kanal youtube.

Saat dicecar pertanyaan soal Suket yang dipakai oleh YB mendaftar, yakni Suket Nomor 539 dan 540 yang dikeluarkan PN Klas 1A Jayapura,, Komisioner KPU Papua selaku teradu mengakui bahwa Suket tersebut bermasalah dengan menyatakan Suket yang dimasukkan sebagai syarat calon tidak benar.

Hal itu karena YB mendaftar menggunakan KTP beralamat atau berdomisili di Kabupaten Waropen dan yang berwenang menerbitkan Suket adalah PN Serui.

Dan saat perbaikan syarat calon, kemudian YB menambah satu berkas, yakni surat keterangan domisili dengan alamat di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian mendapati kejanggalan, karena Suket 539 dan 540 dari PN Klas 1A Jayapura keluar tanggal 20 Agustus 2024, sedangkan Suket Domisili tertanggal 23 Agustus 2024.

Yang dipertanyakan oleh majelis hakim DKPP adalah apa yang mendasari para teradu (Komisioner KPU Papua) sehingga meyakini, bahwa Suket 539 dan 540 adalah benar?.

Teradu pun berusaha berdalih bahwa yang mendasari adalah pasal 129 tentang pedoman teknis pada Bab V tentang penerimaan pendaftaran pada halaman 54 yang mengatur bahwa calon bersangkutan memenuhi syarat.

Kordiv Hukum KPU Papua selaku teradu 3 pun berkali-kali minta maaf kepada majelis hakim saat hendak menjawab pertanyaan hakim.

“Jawaban saudara ini sangat membela diri, ” demikian diungkapkan Ratna Dewi Pitalolo selaku hakim anggota saat mendengar jawaban Teradu 3.

Saat didesak apakah Suket 539 dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024 ditambah Suket Domisili tertanggal 23 Agustus 2024 diyakini kebenarannya, baru terungkap bahwa saat teradu berupaya mengkonfirmasi ke PN Klas 1A Jayapura, dinyatakan bahwa Suket 539 dan 540 atas nama Yeremias Bisnis adalah tidak pernah dikeluarkan PN Klas 1A Jayapura, karena Suket nomor tersebut terdaftar atas nama Samuel Frisco Jenggu.

Dan saat itu juga, teradu mendapat Suket baru dari PN Klas 1A Jayapura untuk Cawagub YB, yakni Suket 844 dan 845 yang keluar tanggal 19 September 2024.

Dimasukkannya Suket 844 dan 845 ke dalam berkas persyaratan calon juga menjadi pertanyaan, karena diakui oleh teradu bahwa calon hanya bisa memasukkan berkas persyaratan pada saat waktu pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, dan masa perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024.

Dan kemudian pada tanggal 15 September 2024 KPU Papua mengeluarkan surat bahwa para bakal calon telah memenuhi syarat sebagai calon, yang kemudian mendapat tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan keaslian Suket 539 dan 540.

Dan terungkap bahwa terdapat kesalahan penulisan bulan, dan hingga persidangan di DKPP digelar belum ada koreksi, yakni masih mencantumkan tanggal 15 Agustus 2024 pada surat yang menyatakan para bakal calon telah memenuhi syarat calon.

Dalam sidang yang menjadikan lima Komisioner KPU Papua dan Operator Silon sebagai teradu, bahwa dimasukkannya Suket Nomor 844 dan 845 tanggal 19 September 2024 adalah atas dasar Surat KPU RI Nomor 2194 tanggal 25 September 2024.

Lagi-lagi majelis kehormatan DKPP dibuat bingung dan bertanya-tanya, karena Suket yang menjadi dasar keluarnya Suket dari PN Klas 1A Jayapura adalah surat yang terbitnya beberapa hari kemudian, sama dengan Suket Nomor 539 dan 540 yang mendasarkan pada Suket Domisili.

Jalannya sidang pun terkesan berbelit-belit, sehingga majelis kehormatan DKPP juga seperti seorang guru yang membimbing muridnya.

Mengapa tidak ada temuan di Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pun menjadi pertanyaan Bu Dewi selaku anggota majelis.

Pihak Bawaslu Papua di dalam persidangan DKPP menyatakan bahwa tidak dapat melakukan pemeriksaan lembar per lembar dari berkas calon, karena tidak mendapat akses untuk membuka aplikasi Silon dari KPU.

Pengadu 1 selalu principal yang merupakan dosen di IAIN Fattahul Muluk Papua menyatakan dalam closing statementnya, bahwa ada keunikan pada pelaksanaan tahapan Pilkada Papua Tahun 2024.

Yakni, alamat calon yang dibolehkan oleh KPU menggunakan dua alamat berbeda dalam satu berkas calon, dan kemudian calon bersangkutan dalam tahapan pencoblosan surat suara menggunakan domisili lama.

Sedangkan teradu 1 Ketua KPU Papua, Steve Dumbon dalam closing statementnya di akhir persidangan menyatakan bahwa namanya telah tercemar atas apa yang terungkap di sidang DKPP tersebut.

“Dengan adanya kasus ini nama kami sudah tercemar di luar, jadi mohon direhabilitasi,” ungkapnya memohon kepada Majelis Hakim DKPP.

Nun demikian Steve Dumbon memohon kepada majelis kehormatan DKPP untuk dapat menerima permohonannya sesuai dengan petitum yang telah diajukan.

Ketua majelis kehormatan DKPP pun menutup sidang dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak (pengadu dan teradu) selama dua hari untuk membuat resume atau kesimpulan secara tertulis sebelum digelar sidang putusan.[yat]