
SENTANI, PapuaSatu.com – Pelaku tindak kejahatan asusila begal payudara, R (29) yang sering kali beraksi di Kota Sentani, beberapa bulan terakhir, akhirnya diringkus Tim Gabungan Paniki dan Cycloop Polres Jayapura.
Pekerja swasta warga BTN Ceria Jalur 7 Sentani, Distrik Sentani ini tidak berkutik ketika ditangkap di rumahnya, Rabu 26 Januari 2022.
Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE, saat menggelar press conference terkait kasus asusila atau pelecehan seksual, yang berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIT.
“Pelaku telah resmi kami tahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami jerat pelaku dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila (pencabulan) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Jayapura kepada wartawan.
AKBP Fredrickus Maclarimboen menyebutkan, pelaku telah melakukan aksinya 8 kali di beberapa TKP di Kota Sentani. TKP terbanyak yang dilakukan pelaku R saat melakukan aksinya, di jalan turunan Gunung Merah sebanyak 3 kali.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda – beda, diantaranya pertigaan mata jalan Genyem 1 kali, turunan Gunung Merah 3 kali, depan jalan Kemiri-Sentani Auri 2 kali, kemudian di jalan baru Tabita 1 kali dan di jalan Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura sebanyak 1 kali,” ujar AKBP Fredrickus Maclarimboen.
Menurut Kapolres Fredrickus, bahwa pelaku mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata-mata untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dikarenakan, pelaku R suka menonton film porno. “Nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolres.
AKBP Fredrickus Maclarimboen menyebut salah satu korban dari R merupakan anggota Polri. Kala itu, korban mengendarai motor di Jalan Thabita kemudian pelaku datang dari belakang korban juga mengendarai motor langsung memepet motor korban dari belakang, lalu pelaku menyalip korban dari arah sebelah kanan.
“Dengan cepatnya pelaku mengulurkan tangan kirinya untuk memegang dan meremas payudara bagian kanan korban sebanyak satu kali dengan sedikit menarik baju korban. Kemudian pelaku pergi dengan kencang meninggalkan korban. Saat itu juga, korban sangat kaget dan langsung mengejar pelaku dari belakang sambil membunyikan klakson motornya dengan maksud agar pelaku berhenti. Akan tetapi, pelaku tancap gas dan saat berada di pertigaan jalan masuk menuju Pasar Baru sempat terjadi macet dan korban sempat mendekati pelaku,” tutur Kapolres Jayapura.
“Namun karena ketakutan, pelaku langsung berusaha menerobos kemacetan itu dengan cara mengambil atau membuat jalur baru dari samping mobil agar bisa kabur. Saat itu juga pelaku berhasil kabur meninggalkan korban dan akhirnya korban kehilangan jejak pelaku. Beruntung korban sempat menghafal plat nomor polisi motor yang dikendarai oleh pelaku, kemudian korban mendatangi Polres Jayapura untuk membuat lapoaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat dihadirkan di jumpa pers Polres Jayapura, Sabtu (29/1/2022), pelaku R (29) tampak tenang.
Pekerja swasta itu dibawa dari tahanan ke halaman Mapolres Jayapura dengan tangan diborgol.
Pria berbadan tambun yang mengaku sudah berkeluarga dan sudah berpisah sejak tahun 2017 itu lebih banyak diam.
Saat diambil gambarnya pun pelaku terus menundukkan kepalanya.
Kapolres Jayapura juga mengungkapkan, pelaku R (29) ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksinya yang terakhir pada Rabu (26/1/2022) lalu.
“Jadi saat itu pelaku memegang dan meremas payudara korban yang hendak berolahraga atau lari sore. Korban yang tidak terima, kemudian melaporkan ke keluarganya yang merupakan anggota kami. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Paniki dan Cycloop berhasil mengetahui identitas pelaku dan pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario saat berada di dalam rumahnya,” imbuh AKBP Fredrickus Maclarimboen.
Lanjut Kapolres Jayapura menyampaikan, dari 8 kali aksi yang dilakukan pelaku R, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua.
“Pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri, namun sudah berpisah semenjak tahun 2017 lalu,” pungkasnya.
Bersama pelaku, turut diamankan sepeda motor Hoda Vario berwarna putih nopol DS 4332 JC yang selalu digunakan pelaku melancarkan aksinya.
Kepada tersangka diancam pasal Pasal 289 KUHP Subsider 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.[RZR]










