Dewan Adat Suku Wilayah Tabi Tuntut Penghentian Proses Seleksi Anggota DPRK Kabupaten Jayapura

282

SENTANI, PapuaSatu.com – Tuntutan terhadap kinerja Panitia Seleksi (Pansel) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui pengangkatan jalur adat terus disuarakan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi.

Terakhir disuarakan melalui aksi demo damai di halaman parkir Kantor Bupati Jayapura, Selasa (12/11/24) yang dipimpin Ketua Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, Daniel Toto, yang diterima Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP.

Salah satu pernyataan yang dipampang pada spanduk adalah berbunyi “DEWAN ADAT SUKU WILAYAH TABI PROVINSI PAPUA MEMPERTANYAKAN KINERJA PJ. BUPATI JAYAPURA Ir. SAMUEL SIRIWA DAN SEKDA Dra. HANNA SALOMINA HIKOYABI,S.Pd KABUPATEN JAYAPURA DALAM PENGAWASAN TERHADAP KERJA PANITIA SELEKSI ( PANSEL ) KABUPATEN JAYAPURA, KUNCI JAWABAN SUDAH BEREDAR SEBELUM BAPAK BUPATI MEMBUKA SEGEL AMPLOP UJIAN TERTULIS. DENGAN DEMIKIAN PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT WILAYAH TABI DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS JILID 2 DI NODAI OLEH PANSEL KABUPATEN JAYAPURA. MOHON KIRANYA PJ BUPATI KABUPATEN JAYAPURA MENGHENTIKAN SELURUH PROSES YANG DI LAKUKAN PANSEL KABUPATEN JAYAPURA MENUNGGU PROSES PENGADILAN. Pj. Bupati Siriwa Perintahkan Pansel DPRK Dihentikan”.

Daniel Toto mengungkapkan aksi demo tersebut berkaitan dengan kinerja Pansel DPRK Kabupaten Jayapura hingga penetapan delapan anggota DPRK terpilih.

“Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Pasal 53 mengatur khusus tentang kursi DPRK, ” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela aksi demo.

Dikatakan, menurut peraturan tersebut, yang berwenang mengeluarkan rekomendasi adalah lembaga pemerintah, lembaga adat dan lembaga lain yang diakui pemerintah.

“Tapi yang sekarang maju ini mereka langsung ambil rekomendasi dari ondoafi,” ungkapnya lebih lanjut.

Menurut Daniel Toto, ondoafi adalah memiliki kedudukan otonom, sehingga tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi.

Dikatakan lembaga, menurutnya, harus memiliki legal standing atau surat pengesahan sebagai lembaga dari pemerintah.

Dan satu-satunya lembaga adat yang memiliki legal standing dengan mengantongi surat SK dari Menteri Hukum dan HAM adalah Dewan Adat Suku Wilayah Tabi yang dipimpinnya.

Dan di Kabupaten Jayapura ada Keputusan Bupati Nomor 188 tentang pengakuan negara, yang dalam hal ini pengakuan pemerintah daerah terhadap 9 dewan adat suku.

“Dia legal standing-nya jelas, dia berhak mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pansel jauh dari harapan.

“Ini ada hubungannya dengan deal-deal dan seterusnya, akhirnya mengambil surat keterangan dari ondoafi dan langsung mendaftar, ” lanjutnya.

Hal itu, katanya, akan berimplikasi pada pengawasan kinerja anggota DPRK, setelah resmi dilantik.

Hal yang fatal lagi, kata Daniel Toto, soal tes tertulis yang dibuka oleh Pj. Bupati Jayapura dengan Sekda di depan calon anggota DPRK yang mengikuti tes, sudah dibocorkan terlebih dahulu kunci jawabannya.

“Ini sesungguhnya hal yang tidak etis, membuka kerja-kerja mereka yang tidak benar itu kelihatan, ” tegasnya.

Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP saat ditemui awak media ini mengungkapkan bahwa ia hanya menerima aspirasi dari para pendemo untuk diteruskan ke Pj. Bupati.

“Saya menerima mereka punya aspirasi, dan menyampaikan kepada Pj. Bupati,” ungkapnya.

Mama Sekda sapaan akrabnya menjelaskan bahwa nanti Pj. Bupati Jayapura, Dr. Semuel Siriwa yang akan memberi keputusan setelah aspirasi diteruskan ke Pj. Bupati.

Sementara itu, Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Puraro saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban.

Saat menggelar jumpa pers beberapa jam setelah adanya aksi demo, diakui dilakukan pembatasan jumlah wartawan yang diundang.[yat]