
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pihak kepolisian dengan dibantu aparat TNI, tampaknya makin serius dalam upaya menangani tiga kasus pembunuhan yang terjadi dalam waktu tidak sampai satu bulan terakhir.
Untuk diketahui bahwa kasus pertama terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020, bertempat di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo dengan Korban Henry Jovinski, (25), Staff KPU Kabupaten Yahukimo.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020 di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo dengan korban Muhammad Thoyib (39) Tukang Meubel.
Kasus ketiga terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020 di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo dengan korban Yauzan Alias Ocang (34) yang merupakan tukang antar batako.
Keseriusan penanganan kasus tersebut dapat dilihat dengan dikerahkan seluruh Jajaran Reskrim Polda, Polres, Intelijen Polda, Brimob, Polres dan TNI yang turut membantu untuk mengungkap kasus tersebut.
Jumat (28/8/20), Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw pun berkesempatan melakukan kunjungan ke Yahukimo untuk melihat situasi di Yahukimo terkait kasus tersebut.
Dalam kesempatan menggelar press conference di Aula Polres Yahukimo mengatakan, bahwa perkembangan kasus penganiyaan dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Henry Jovinski yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 14.00 WIT, di Jembatan Brasa Kecil, Kali T, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolda mengungkapkan bahwa, untuk tersangka sementara belum tertangkap.
“Namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku yang an. Ananias Yalak alias Senat Soll, dengan ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM,” ungkap Kapolda.
Dikatakan, bahwa dari hasil olah TKP telah cukup dan juga dilakukan reposisi yang dilakukan oleh Dir Krimum Polda Papua, jajaran Satuan Reskrim Polres Yahukimo dan dibackup jajaran Intelkam Polda Papua dan Intelkam Polres Yahukimo.
“Penyidik Polres Yahukimo masih mendalami keterangan dari saksi-saksi, dugaan sementara kasus kedua yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 dan kasus ketiga tanggal 26 Agustus 2020 yang berlokasi dekat lokasi kasus pertama merupakan ikutan atau dilakukan untuk mengabaikan kasus pertama, namun kasus pertama merupakan kasus yang utama,” terangnya.
Kapolda Papua menambahkan, ketika terjadi sebuah kejahatan atau kekerasan yang masif, Kepolisian akan melakukan upaya paksa, karena pada saat penyirisan pada tanggal 26 Agustus 2020, personel Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI mendapatkan perlawanan berupa serangan panah di sekitar area Jembatan Kali Buatan (TKP kasus ketiga).
Hal ini dipertanyakan alasannya, apakah mereka terganggu atau ada hubungan (relevansi) dengan kasus ini, dan berkat kerja keras dari Diretorat Reskrimum, Polres Yahukimo dibantu TNI berhasil mendapatkan barang bukti dan mengeliminir kekerasan atau kejahatan di wilayah ini.
“Kami mengimbau untuk tidak lagi mempertahankan tradisi atau kebiasaan kekerasan, alasan tradisi tersebut dilakukan karena dulu belum ada agama, hukum, dan masih memegang aturan hukum rimba. Namun sekarang zaman sudah berubah, kita sudah maju, sudah merdeka lama, oleh karena kebiasaan/tradisi tersebut dihilangkan, terutama hal-hal buruk seperti kasus ini,” imbaunya.
Kapolda pun meminta kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Distrik Dekai, untuk membantu kami, serahkan pelaku, laporkan kepada kepolisian. Jika tidak maka kami akan terus melakukan pencarian secara paksa dan tegas.
Saya berharap masyarakat tidak menanggapi upaya penegakan hukum ini secara lain, atau secara berbeda, karena Polri merupakan alat penegak hukum.
“Kedepan kita memiliki tanggung jawab moral atau moril untuk membina generasi penerus kedalam hal yang benar dan baik, bukan mengajarkan kekerasan di tanah ini,” ungkap Kapolda.
Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi memakili Pangdam XVII Cenderawasih dalam kesempatan tersebut mengakui bahwa tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat.
“Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini, karena atas kasus ini mengganggu kondusifitas masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri,” tegasnya.
Sementara itu, untuk meminimalisir terjadinya aksi kekerasan lanjutan, Satuan Tugas Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI melaksanakan penyisiran sebanyak 6 kali dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Busur panah sebanyak 38 buah, busur tanpa tali sebanyak 46 buah, tali busur sebanyak 33 buah, anak panah sebanyak 352 buah, anak panah tanpa mata sebanyak 107 buah, mata anak panah sebanyak 121 buah, pisau dari tulang kasuari 3 buah, parang sebanyak 33 buah, sangkur/pisau sebanyak 33 buah, kampak sebanyak 14 buah, linggis sebanyak 2 buah, senapan angin sebanyak 10 buah, HT sebanyak 6 buah, cas HT sebanyak 2 buah, handphone sebanyak 6 buah, 1 buah kain yang bercorak bintang kejora, 1 buah gitar ukulele milik pelaku, 10 baju/noken bercorak bintang kejora, dokumen TPNPB.[yat]










