
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sejumlah mahasiswa HMI MPO, PMII, KAMMI, IMM yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa Cipayung Kabupaten/Kota Provinsi Papua, kembali mendatangi Kantor DPR Papua untuk menyuarakan aspirasi, pada Senin (8/9/2025).
Sebelumnya mahasiswa Cipayung menyerukan terhadap isu nasional seperti pembebasa penangkapan aksi unjuk rasa di Jakarta,meminta untuk mengevaluasi kembali tunjangan DPR Papua dan lainnya.
Kali ini, Mahasiswa Cipayung datang menyuarakan terhadap parkiran liar di Kota Jayapura dan beberapa Kabupaten di Provinsi Papua, menyuarakan dana otsus yang tidak sesuai peruntukkan, dan penambangan ilegal.
Dalam aksi demo damai itu, diterima langsung oleh
Wakil Ketua III DPR Papua, H Supriadi Laling didampingi Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long bersama anggota DPR Papua, Masing-masing, H Suroso, Arifin Mansur, Alberth Meraudje dan Thomas Alfa Suebu.
Para pendemo pun meminta agar bersama berasa di terik matahari agar bisa merasakan pedih dan susahnya dirasakan masyarakat, sehingga mahasiswa dan Wakil Ketua III DPR Papua bersama anggota duduk bersama sambil mendengar aspirasi mahasiswa.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Muhamad Aldi Ramadhan mengatakan, mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Kota/Kabupaten Jayapura dan Papua menyatakan sikap sebagai berikut: pertama, mendorong DPR Papua agar mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
Kedua, mendorong DPR Papua agar bersikap tegas dalam menyikapi anggota DPR RI yang memicu kemarahan rakyat. Kami menegaskan bahwa anggota yang terlibat pelanggaran berat harus dipecat, bukan hanya di nonaktifkan.
Ketiga, mendesak DPR Papua untuk memastikan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dilakukan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran yakni,
a. Dana Otsus harus diarahkan untuk mendukung program wirausaha guna melahirkan perilaku produktif, bukan konsumtif.
b. Mendesak transparansi terhadap besaran anggaran Otsus serta skema distribusinya kepada masyarakat.
Kemudian, keempat. ,
Keempat, mendorong terbentuknya Mahkamah Adat Papua yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa adat dan perlindungan gak gak adat asli Papua., Mediator dan fasilitator dalam konflik adat. dan, Penjaga pelestarian tatanan adat, norma, dan budaya masyarakat adat Papua.
Kelima, mendesak DPR Papua untuk memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Perda No. 12 Tahun 2023 tentang pelaku usaha Orang Asli Papua. DPR Papua harus mengevaluasi sejauh mana perda ini telah direalisasikan di lapangan.
Keenam, mendesak transparansi informasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak menjadi beban yang membingungkan masyarakat, sekaligus mendesak pemberantasan praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat di wilayah perkotaan.
Ketujuh, Menuntut sikap tegas DPR Papua terhadap peredaran minuman keras (miras) di Papua, serta segera mengatasi konflik regulasi antara Perda Provinsi Papua dan Perda Kota Jayapura, khususnya terkait Perda No. 8 Tahun 2014, serta Mendesak DPR Papua untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dalam rangka mengungkap, menangkap, dan memenjarakan pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Papua.
Sementara itu, dihadapan mahasiswa, Wakil Ketua III DPR Papua, Supriadi Laling mengatakan, selalu wakil rakyat tetap menerima dan menindaklamjuti apa yang menjadi aspirasi mahasiswa dalam menyuarakan apa yang menjadi gak masyarakat. “Aspirasi menjadi bagian dari kami untuk menyuarakan kepada pemerintah, karena beberapa pernyataan yang disampaikan tidak hanya menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi tapi juga kewenangan nya ada di kabupaten dan Kota.
Sementara itu, kepada awak media, Supriadi Laling mengatakan bahwa, aspirasi itu sudah diterima dan akan tindaklanjuti.
Bahkan lanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi I, Tan Wie Long untuk segera membuat surat undangan untuk semua komisi untuk membahas karena aspirasi Cipayung Plus ini, terkait dengan Komisi I, III dan IV.
Setelah rapat dengan komisi, ujar Supriadi Laling, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Jayapura, terkait tuntutan mereka terhadap permasalahan parkir liar, yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Terkait dana Otsus, DPR Papua juga akan melakukan rapat bersama Pemprov Papua terkait penggunaan dana Otsus agar benar-benar tepat sasaran. [Loy]










