
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengklarifikasi hasil temuan BPK RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Tindak Lanjuti Hasil Pememriksaan (TLHP) DPR Papua.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Entropi Kota Jayapura, Rabu (30/07/2025) itu, Ketua KPU Papua Diana Simbiak menyampaikan, sisa dana sebesar Rp 479 juta telah dikembalikan ke kas negara setelah adanya temuan BPK RI terhadap administrasi dan keuangan di Pemerintah Provinsi Papua.
Pengembalian dana ini terkait dengan pembelian perlengkapan untuk pengisian gedung kantor yang masih kosong dengan menggunakan anggaran APBN.
”Pemeriksaan BPK RI dilakukan pada tanggal 12 Desember 2024, dan temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan dana sebesar Rp 479 juta dalam waktu satu minggu setelah hasil pemeriksaan disampaikan,” jelas Diana Simbiak usai memberikan klarifikasi kepada Pansus TLHP DPR Papua.
Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK RI ini mencakup anggaran pemilu yang dimulai dari 1 Januari 2023 sampai bulan Juni 2024.
”Yang jelas seluruh temuan BPK RI telah ditindaklanjuti dan dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TLHP DPR Papua, Yansen Monim mengungkapkan, pertemuan ini sebagai tindaklanjuti hasil temuan BPK RI terhadap administrasi dan keuangan.
”Hari ini pertemuan kami dengan KPU Papua dan hasil temuan BPK RI sudah diklarifikasi bahwa sisa dana dari KPU Papua sebesar 479 juta dikembalikan ke negara, “tukasnya. [loy]










