Dimediasi Bawaslu, KPU Kabupaten Jayapura Beri Kesempatan 1X24 Jam Kepada Partai Hanura dan Partai Umat

373
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas didampingi Koordinator Devvisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana Fransiska Nasadit dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jayapura, Alfred Saul Deda, S.E., M.Pd
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas didampingi Koordinator Devvisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana Fransiska Nasadit dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jayapura, Alfred Saul Deda, S.E., M.Pd

SENTANI, PapuaSatu.com – Sengketa atas sanksi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Jayapura dengan SK Nomor 9 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024 kepada Partai Hanura dan Partai Umat berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura.

Untuk diketahui, bahwa dalam SK KPU tersebut, Partai Hanura dan Partai Umat Kabupaten Jayapura tidak diperbolehkan atau dibatalkan untuk ikut dalam Pemilu legislatif di Kabupaten Jayapura.

Hal itu karena tidak ada laporan dana awal kampanye dari kedua partai tersebut dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Kedua partai tersebut pun mengadu ke Bawaslu Kabupaten Jayapura, yang kemudian diselesaikan menggunakan mekanisme mediasi atas sengketa Partai Hanura dan Partai Umat dengan KPU Kabupaten Jayapua.

Mediasi telah dilakukan pada Jumat (19/1/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jawai, Dostrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas didampingi Koordinator Devvisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana Fransiska Nasadit dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Jayapura, Alfred Saul Deda, S.E., M.Pd kepada wartawan dalam press conference di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura mengungkapkan, hasil mediasi tersebut disepakati bahwa partai Ummat dan Hanura diberi kesempatan 1X24 jam untuk menginput laporan dana awal kampanye ke dalam Sikadeka untuk bisa mengikuti Pemilu legislatif di Kabupaten Jayapura.

“Pemohon dan termohon bersepakat untuk termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengakses dan menggungah kembali kelengkapan dokumen Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU Kabupaten Jayapura dalam rentang waktu 1 x 24 jam setelah akses Sikadeka diberikan,” jelasnya.

Zacharias mengungkapkan bahwa sebenarnya laporan dana kampanye dari Partai Hanura dan Partai Umat sudah ada dan sudah diupayakan untuk diinput dalam Sikadeka sesuai waktu yang ditentukan.

Namun muncul kendala yang mengakibatkan proses upload laporan tidak berhasil.

Sehingga disepakati untuk diberi kesempatan kepada kedua partai tersebut untuk mengupload kembali laporan dana awal kampanyenya.[yat]