Dinilai Tak Sesuai Aturan, Alumni SMAN 3 Jayapura Minta DPRP Mediasi Pergantian Kepsek Penggerak dengan Pemerintah

656
Caption : Suasana aksi demo damai Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Jayapura di di depan pintu gerbang SMAN 3 Jayapura, Senin (20/6/2022). Foto/Ayu Vhino/PapuaSatu.com
Caption : Suasana aksi demo damai Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Jayapura di di depan pintu gerbang SMAN 3 Jayapura, Senin (20/6/2022). Foto/Ayu Vhino/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Jayapura meminta DPR Papua memediasi antara pihak sekolah dan pemerintah terkait pergantian kepala-kepala sekolah penggerak yang dinilai tak sesuai aturan.

Permintaan ini dilontarkan saat Ikatan Alumni SMAN 3 Jayapura menyuarakan aspirasi bahwa mereka menolak atas pergantian kepala-kepala sekolah penggerak di Papua.

Ketua Ikatan Alumni SMAN 3 Jayapura, Fred Samuel Koirewua menyampaikan, alasan penolakan ini karena mutasi kepala sekolah di nilai melanggar aturan sekolah penggerak.

“Kami melihat bahwa Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (PPAD) mungkin tidak paham atas program yang sedang dilakukan, bahwa bukan berarti mengganti kepala sekolah dan memutasikan ke sekolah yang bukan sekolah penggerak, otomatis sekolah itu menjadi sekolah penggerak, tidak begitu,” kata Fred kepada PapuaSatu.com saat aksi penolakan di depan pintu gerbang SMAN 3 Jayapura, Senin (20/6/2022).

Fred menjelaskan, sekolah penggerak telah di SK-kan oleh Dirjen Kemendikbud dan saat pengesahan, kepala-kepala sekolah penggerak telah meminta ijin dan kepala dinas sudah membuat surat pernyataan bahwa memberi ijin, mendukung dan tidak memindahkan tugas.”Kami sesalkan hal itu, kalau memang sudah mendukung kenapa harus dipindahkan,” tanya Fred.

Lebih lanjut disampaikan Fred bahwa pergantian kepala sekolah penggerak dinilai merusak pendidikan di tanah Papua dan Plt. Kepala Dinas PPAD sebagai pimpinan tidak menghargai komitmen sebagai pemimpin.

Oleh karena itu, Ikatan Alumni SMAN 3 Jayapura menyampaikan beberapa aspirasi sebagai bentuk penolakkan diantaranya;  1.,  Plt. Kepala Dinas PPAD sebagai penanggung jawab instansi teknis tidak menghargai komitmen pemda dan kemendikbud melalui MoU sekolah penggerak antara Mendikbud dan gubernur Provinsi Papua.

Kata dia, sebagai penanggung jawab teknis di tingkat daerah sudah tentu memahami aturan sekolah penggerak ini.  “Kalau sudah tahu dan terus lakukan pergantian maka jelas-jelas menampar wajah gubernur Papua dan menjatuhkan nama baik gubernur  Papua di depan pemerintah pusat dalam hal ini kemendikbud,” katanya.

Oleh karena itu, pergantian kepala-kepala sekolah penggerak ini terlalu dipaksakan dengan alasan yang tidak jelas. “sudahlah, kita tidak perlu bermain politik praktis di tingkat sekolah. Sekolah wajib dibebaskan dari hal itu,” cetus dia.

“Tindakan afirmasi perlu di lihat dari perspektif aturan yang berlaku bukan malah di sikapi dengan kebijakan yang menabrak aturan. Karena jika sudah menabrak aturan maka sangsi yang kita terima,” sambung Fred.

Kemudian,  kedua, Fred dalam aspirasinya yang dibacakan bahwa  Jika mau pemerataan sekolah penggerak, ajaklah kepala-kepala sekolah lain yg belum mengikuti agar Mereka ikut program ini. Bukan dengan mengganti yang sudah ada.

“Sudah cukup banyak kabupaten/kota maupun provinsi yang menerima sangsi akibat pimpinan daerah yg memutasikan kepala-kepala sekolah penggerak karena ketidakpahaman mereka,” katanya.

Sebagai dinas yang  terkait, wajib kita memberikan masukkan kepada pimpinan daerah untuk mendukung program ini bukan justru merusak.  “Berikanlah kesempatan kepada para kepala sekolah penggerak untuk ber inovasi sesuai program mereka, jangan dipotong tengah jalan dengan hal-hal lain sebelum mengimpelentasikan program di sekolah,”ujarnya.

Usai pembacaan aspirasi, Fred menegaskan bahwa Ikatan Alumni SMAN 3 Jayapura meminta DPR Papua dalam hal ini Komisi V untuk memediasi hal ini dalam sebuah forum dengan menghadirkan secara bersama-sama pihak dinas terkait, kepala-kepala sekolah penggerak yang diganti, juga para stakholder satuan pendidikan terkait di rumah rakyat di kantor DPR Papua untuk kita berdiskusi bersama.

“DPR Papua harus turun tangan untuk memediasi ini, karena ini hal serius untuk dibicarakan bersama, apalagi untuk kepentingan pendidikan di tanah Papua,” tutupnya. [ayu]