JAYAPURA, PapuaSatu.com – Terkait masih menerima serta mengupload perbaikan administrasi salah satu paslon 11 hari melewati ketentuan yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024, KPU Papua dinyatakan melanggar aturan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Tim Hukum Pasangan Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO), Dr Anton Raharusun kepada wartawan di Jayapura.
Saat dikonfirmasi, Stave Dumbon selaku Ketua KPU Papua menyatakan bahwa ada aturan lain yang masih membolehkan perbaikan dokumen calon yang di-upload di aplikasi Silon.
“Ada yang bilang KPU menerima dokumen itu diluar tahapan, saya bilang tidak, teman-teman baca aturan itu, ” ujarnya.
Di putusan MK, jelasnya sampai dengan tanggal 21 September 2024 masih dalam proses perbaikan dokumen.
“Sampai tanggal 21 September 2024 itu kami masih diberi peluang kalau ada calon yang masih memperbaiki dokumennya, ” jelasnya lebih lanjut.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pernyataan bahwa KPU Papua melanggar aturan tidak benar
“Jangan melihat di putusan PKPU, tahapan dan jadwal itu saja yang mengatakan sampai tanggal 18 September 2024,” tegasnya.[yat]