Diringkus Di Sorong, Oknum Anggota TNI DPO Terduga Lakukan Jual Beli Amunisi Ditahan Pomdam

947
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto

JAYAPURA, PapuaSatu.comOknum anggota TNI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga kuat terlibat kasus jual beli amunisi akhirnya diringkus di Sorong, Papua Barat.

Oknum yang diketahui berinisial Pratu DAT, ditangkap pada hari Minggu tanggal (4/8/2019) pukul 08.02 WIT di Jalan Jend. A. Yani KM.8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Papua Barat.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan antara Tim Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Sorong dpp Pasi Intel Kodim 1704/Srg beserta 6 orang anggota,” ungkap Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto dalam keterangan persnya, Selasa (6/8/19).

Pasca ditangkap di Sorong dan diambil keterangan di Kodim 1802/Sorong serta ditahan sementara di Denpom XVIII-1 Sorong, Pratu DAT yang merupakan anggota Kodim 1710/Mimika, selanjutnya diterbangkan ke Jayapura guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Pomdam XVII/Cenderawasih, Selasa, (6/8/2019).

Kronologis singkat penangkapan Pratu DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT Tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jln. Jend. A. Yani Km.8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong setelah menerima informasi dari sumber tertutup.

Pukul 08.02 WIT DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan. Hasil pemeriksaan sementara saat di Makodim 1802/Sorong diperoleh keterangan bahwa Pratu DAT pada tanggal 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo, selanjutnya menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante, Kabupaten Dobo.

Kemudian tanggal 29 Juli 2019 Pratu DAT menggunakan KM. Tidar dari Kabupaten Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada tanggal 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, Pratu DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Hari Selasa (6/8/19) sekitar pukul 13.10 WIT Pratu DAT tiba di Bandara Sentani, Jayapura dari Sorong dengan menggunakan pesawat JT796 dan didampingi oleh 1 orang Perwira dari Kodim 1710/Mimika beserta 1 orang anggota Subdenpom Mimika dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan akan dilakukan rangkaian penyidikan sampai dengan proses hukum oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

“Perlu saya tegaskan bahwa tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih,” tandas Kapendam.

Ditegaskan juga, bahwa kepada yang bersangkutan akan dilakukan tindakan tegas.
“Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51 Pratu DAT,” tegasnya lagi.

Dengan pasal tersebut, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Sebagai tambahannya yang pasti yang bersangkutan dapat dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD,” jelasnya.[yat]