SENTANI, PapuaSatu.com – Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Jayapura memberikan pelatihan, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) terhadap admin SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jayapura.
“Tujuannya, untuk penarikan dari data yang sebelumnya menggunakan cara manual dalam sistem pengadaan barang dan jasa ke sistem aplikasi Sirup yang terpusat di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE),” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon di ruang kerjanya, Rabu (08/02/2023).
Penggunaan aplikasi Sirup, kata Gustaf diwajibkan kepada semua SKPD sebagai pengguna anggaran berdasarkan peraturan perundang undangan nomor 70 tahun 2012.
Selain itu penggunaan aplikasi Sirup dimaksudkan agar semua informasi lelang pengadaan barang dan jasa disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Supaya masyarakat juga bisa melihat paket-paket apa yang bisa dilelang atau pengusaha-pengusaha melakukan tender dan melakukan pekerjaan teknis lainnya seperti yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Gustaf.
Selain itu, penggunaan aplikasi Sirup diwajibkan bagi kuasa pengguna anggaran agar mengumumkan RUP agar penyedia barang bisa menyediakan waktu bersiap diri dan membuktikan bahwa telah melakukan persiapan pengadaan barang dan jasa, yakni terbuka dan transparan.
Lebih lanjut Gustaf menjelaskan, penggunaan aplikasi Sirup akan mempengaruhi penilaian Monitoring Center Prevention ( MCP) terhadap pemerintah Kabupaten Jayapura.
Dalam pelatihan tersebut peserta diajarkan cara menarik dan menginput data dari aplikasi manual ke aplikasi sirup yang kemudian ditampilkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).[redaksi]