
SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah rentetan kebakaran sejak Bulan Agustus 2023 yang menghanguskan sejumlah kantor, aparat Polres Jayapura dibackup Polda Papua berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku yang diketahui berinisial AL alias Atri diketahui aktifis Komite National Papua Barat (KNPB) ditangkap di Kos-kosan belakang BTN Ceria, Kelurahaan Dobonsolo tanggal 20 November 2023 lalu.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Sugarda mengungkapkan, pelaku tercatat sebagai seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi di Kota Jayapura.
“Dia juga salah satu pengurus KNPB atau militan KNPB Kota dan Kabupaten Jayapura yang tinggal berpindah-pindah, terkadang di Asrama Yahukimo, Perumnas III Waena, Pos 7 Sentani dan Belakang kantor Bupati ,” ungkapnya saat press conference di Obhe Rheay May Polres Jayapura, Senin (11/12/2023).
Pelaku, kata Kapolres, mengaku membakar gedung kantor Kemenag Jayapura dan Gedung D Kompleks Kantor Bupati Jayapura karena sakit hati dengan kebijakan Pemerintah.
Namun demikian, pelaku masih belum menjelaskan tentang pemerintah mana dan kebijakan apa yang membuatnya sakit hati.
“Ini kita dalami terkait point-point apa saja yang menjadi latar belakang pelaku hingga nekat melakukan aksi pembakaran,” jelas Kapolres.
Demikian juga tentang alasan dipilihnya perkantoran di kompleks Kantor Bupati Jayapura yang menjadi sasaran pembakaran.
“Belum diketahui, pelaku masih tutup mulut,” ujar Kapolres.
Pelaku, kata Kapolres mengaku hanya sendiri melakukan pembakaran, sehingga saat ini pihaknya baru mengamankan pelaku SL saja.
“Namun kasus ini masih akan dikembangkan guna mengungkap pelaku lainnya,” jelasnya.
Sebagai aktifis KNPB, pelaku AL diketahui pernah terlibat aksi tolak Otsus jilid II di Tahun 2020, terlibat aksi mimbar bebas dan selebaran terkait pembebasan Viktor Yeimo pada April 2023.
Dalam pengakuan kepada penyidik, pelaku juga membakar alat berat di Kali Kemiri.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ban bekas, kursi yang digunakan untuk memanjat, dan ada beberapa jok yang sudah terbakar..
Untuk proses penyidikan kepada SL, aparat Reskrim Polres Jayapura menggunakan dasar tiga laporan polisi, yakni pembakaran Gedung Kantor Kemenag, pembakaran Gedung D Kantor Bupati Jayapura dan pembakaran alat berat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sendiri-sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 411 dan 87 ayat 1 Jo 64 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman penjara 12 tahun.[yat]