Ditreskrimsus Polda Papua Periksa 65 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi 1 M Dana Penyelenggaraan Sentra Pendidikan

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi KBP AM.Kamal

JAYAPURA, PapuaSatu.com  – Dalam pengelolaan dana penyelenggaraan sentra Pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika TA. 2019, diduga disalahgunakan, dan berpotensi merugikan Negara sekitar Rp. 1 milyar.

Mendapat laporan kasus tersebut, Dit Reskrimsus Polda Papua telah memeriksa sedikitnya 65 orang sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang dan untuk barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen.

“Penanganan kasus ini Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Senin (28/9/20).

Tentang kronologis perkaranya, Kabid Humas menceritakan bahwa Sentra Pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP negeri sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya).

“Pada Tahun 2019 sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592,- untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan,” ceritanya.

Terhadap alokasi anggaran tersebut kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra Pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp.12.731.255.900,- yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu:

  1. Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900,-;
  2. Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000,-.

“Bahwa terhadap kegiatan/belanja untuk makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp 1 milyar,” paparnya.

Namun, kata Kabid Humas, penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua belum mengungkapkan identitas tersangkanya.

Menurut AM Kamal, kepada para tersangkanya akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[yat]