SENTANI, PapuaSatu.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jayapura mensosialisasikan Peraturan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua kepada para Pemangku Kepentingan di Kabupaten Jayapura, Kamis (2/11).
Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Sentani tersebut diikuti puluhan pemangku kepentingan dari setiap distrik dan para tokoh adat setempat.
Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo yang diwakili Daniel Yaroseray, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Jayapura yang membuka kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa Peraturan Nomor 106 Tahun 2021 yang disosialisasikan adalah terkait Pengisian kursi DPRK dari Unsur Orang Asli Papua (OAP) melalui mekanisme pengangkatan.
“Diharapkan semua bisa tau aturan saat pemilihan DPRK,” uangkapnya saat ditemui usai membuka kegiatan tersebut.
Sosialisasi, kata Daniel Yaroseray, untuk memberi pemahaman terkait mekanisme pengangkatan anggota DPRD pengangkatan dari adat, untuk pengisian kursi DPRK dari Unsur Orang Asli Papua (OAP).[yat]