DPMK Provinsi Papua Sosialisasikan Permendes No 13 Tahun 2020

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Provinsi Papua memberikan sosialisasi terkait Permendesa PDTT No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Kepala DPMK dan OAP Provinsi Papua, Yopi Murib, SE., MM, mengatakan tujuannya agar sosialisasi Permendes  No 13 tahun 2020 terutama regulasi-regulasi yang akan dijalankan di tahun 2021 akan berubah, bukan hanya di Papua tapi hampir di seluruh Indonesia.

“Prioritas Penggunaan Dana Desa sendiri telah diterbitkan oleh Kementerian Desa sejak September 2020. Maka setelah pertemuan ini kami berharap kedepannya di DPMK terutama teman-teman tenaga ahli (TA) di Kabupaten dengan regulasi yang baru, program-program yang baru dari pusat yang dikirim untuk Kabupaten masing-masing bisa diterima materinya oleh teman-teman TA lalu busa mengoptimalkan hal-hal penting yang ada dalam Permendes no 13 tahun 2020 tersebut,” katanya kepada awak media, Selasa (1/12) malam.

Ia beberkan, untuk wilayah Provinsi Papua, kegiatan sosialisasi dikunjungi langsung oleh wakil Menteri Desa. “Kami dikunjungi langsung oleh bapak wakil menteri, namun karena beliau berhalangan jadi diwakili,” bebernya.

Sementara itu, Koordinator TA daerah Merauke, Sumaldin Badillah mengatakan kegiatan koordinasi ini sangat membantu agar pihaknya dapat mengetahui tentang penggunaan dana desa ditahun 2021 nanti.

“Tahun 2021 itu tentang pembangunan berkelanjutan yaitu tentang penanganan ekonomi dan penanganan covid-19. Kita juga bisa mengetahui Bantuan Langsung Tunai di tahun 2021 yang saat ini digodok oleh menteri keuangan,” ujarnya.

Ia jelaskan, penerapannya dilapangan akan dilakukan dengan sistem diskusi bersama teman-teman pendamping desa dan akan disosialisasikan dikampung. “Karena tahapan sekarang ini masih dalam proses perencanaan tahun 2021, maka kita masih sosialisasikan sehingga begitu ada kebijakan baru yang dari pusat itu bisa langsung diaplikasikan oleh Pemerintah Kampung. Dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa sampaikan kepada pemerintah kampung sehingga bahwa harus sesuai regulasi perencanaan kampung sehingga rencana maupun anggaran pemerintah kampung harus sudah selesai ditanggal 31 Desember 2020,” tutupnya. [ayu]