
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Perstujuan dan penetapan Raperda tentang Perubahan APBD ditandai pemukulan palu sekaligus penyerahan persetujuan perubahan APBD Tahun 2025 oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST. MM kepada Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni di ruang sidang paripurna DPR Papua, Jumat (19/9/2025) malam.
Penyerahan itu didampingi Wakil ketua I, Herlin Beatrix Monim, Wakil Ketua II Mukry M Hamadi, Wakil Ketua III, Supriadi Laling, Penjabat Sekda, Suzana Wanggai dan disaksikan seluruh anggota DPR Papua serta unsur pimpinan Forkopimda Provinsi Papua.
Dalam sambutannya Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai mengatakan, perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025 merupakan agenda rutin daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel.
Dikatakan, meski DPR Papua telah menyetujui perubahan APBD dengan tiga komponen utama yang mengalami penyesuaian signifikan namun diketahui pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 172,19 miliar, dari Rp 2,58 triliun menjadi Rp 2,40 triliun.
Penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, dan pendapatan transfer pusat.
Kendati demikian, Belanja Daerah ini justru mengalami peningkatan sebesar Rp 167,48 miliar, dari Rp 2,76 triliun menjadi Rp 2,93 triliun. “Kenaikan ini terjadi pada sisi pembiayaan belanja operasi, sementara belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer secara akumulatif mengalami penurunan,” ujar Denny Bonai.
Denny Bonai mengungkapkan, jika pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 525,08 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebesar Rp 481,08 miliar dan pencairan dana cadangan sebesar Rp 44 miliar untuk membiayai defisit belanja daerah.
Untuk itu, tandas Denny Bonai, rancangan perubahan APBD yang telah disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan antara Gubernur Papua dan DPR Papua untuk dilakukan evaluasi.
“Evaluasi ini untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS, serta RPJMD,” jelasnya.
Sementara hasil evaluasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada Gubernur Papua paling lambat 15 hari. Selanjutnya, Gubernur Papua bersama DPR Papua akan melakukan penyempurnaan paling lambat tujuh hari sejak hasil evaluasi diterima.
Selain itu, lanjut Denny Bonai bahwa pihak dewan meminta Penjabat Gubernur Papua untuk menyampaikan RKUA dan RPPAS APBD Tahun Anggaran 2026 melalui surat nomor 900.1.1.1/2064 tanggal 26 Agustus 2025.
“Hal ini untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPR Papua sesuai dengan siklus pembahasan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”tutup Denny Bonai.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua atas kerja keras dan komitmen mereka dalam membahas serta menyetujui perubahan APBD tersebut.
“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, demi kelanjutan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Papua,” ungkapnya.
Agus Fatoni menegaskan bahwa, perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika fiskal daerah dan penyesuaian terhadap kebijakan pusat.
Pemerintah Provinsi Papua mengakui bahwa penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 14,66% turut mempengaruhi kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, dilakukan sejumlah penyesuaian, termasuk rasionalisasi belanja modal dan belanja tidak terduga, optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi pajak, perbaikan sistem pemungutan, serta optimalisasi aset dan BUMD.
Untuk itu, Agus Fatoni menyampaikan Komitmen Pemerintah Provinsi bahwa dDengan disahkannya perubahan APBD 2025, maka pemerintah provinsi berkomitmen untuk menjalankan program dan kegiatan sesuai prioritas pembangunan daerah, mMerealisasikan anggaran secara efektif dan efisien, dan mMenjaga transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian keuangan daerah.
“Dengan menyampaikan harapan besar atas sinergi yang terus terjaga antara pemerintah dan DPR Papua saat ini maka kami percaya bahwa kerja sama ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua di masa mendatang,” pungkasnya.[loy]










