DPRD Berikan 23 Rekomendasi Kepada Pemkab Keerom

Penutupan sidang LKPJ Tahun Anggaran 2021 diruang sidang DPRD Keerom
Penutupan sidang LKPJ Tahun Anggaran 2021 diruang sidang DPRD Keerom

KEEROM, PapuaSatu.com – Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) telah menyelesaikan sidang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021, yang ditandai dengan penutupan sidang yang digelar Kamis 7 Juli 2022, yang dihadiri Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih.

Sebanyak 23 rekomendasi diberikan oleh wakil rakyat Keerom ini kepada Pemerintah Kabupaten Keerom. Dengan harapan agar Pemkab Keerom dapat segera menindaklanjutinya dalam proses perencanaan berikutnya.

Berikut 23 rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Keerom:
1. Pemerintah daerah diharapkan tetap memberikan stimulant kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Keerom dengan memberikan bantuan usaha kepada masyarakat akibat dampak covid-19 yang masih mempengaruhi perekonomian masyarakat dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam program/kegiatan pemeliharan contohnya pembuatan bahu-bahu jalan.

2. Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tetap mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah maupun retribusi daerah guna peningkatan PAD, dan bekerjasama dengan berbagai pihak contohnya Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dalam rangka peningkatan PAD.

3. Pemerintah dalam hal ini TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam mebuat rencana kerja pemerintah daerah agar menganggarkan program yang lebih prioritas yang sesuai kemampuan keuangan daerah untuk mengurangi beban daerah sehingga memperoleh selisih lebih pembayaran (SILPA) agar hutang daerah bisa dibayarkan.

4. Pemerintah daerah hanya boleh membayar hutang belanja yang diakui oleh audit BPK RI yang dimuat didalam neraca Pemda Keerom.

5. Pemerintah daerah perlu melaporkan jumlah hutang yang sebenarnya dan melaporkan semua hutang-hutang yang sudah dibayar kepada DPRD.
6. Pemerintah daerah perlu menghindari kegiatan baru yang terjadi diakhir tahun.

7. Pemerintah daerah menggunakan DAK sesuai peruntukannya serta melakukan pendampingan dan pengawasan yang serius kepada OPD-OPD penerima DAK baik fisik maupun nonfisik agar peruntukannya tepat sasaran.

8. Pemerintah daerah segera menganggarkan Diklat Kepala Sekolah untuk mendapatkan nomor induk kepala sekolah sebagai salah satu syarat pencairan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).

9. Pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dengan OPD teknis terkait perekrutan dan penempatan pegawai kontrak (PPPK).

10. Pemerintah daerah menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak melakukan pekerjaan yang tidak dianggarkan atau tidak termuat dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA).

11. Pekerjaan-pekerjaan yang dengan PAGU anggaran diatas Rp 5 Milyar dibuat dengan konsep pekerjaan multiyears untuk meringankan pemerintah daerah dan pekerjaan-pekerjaan dengan konsep multiyearsyang ditetapkan dengan peraturan daerah.

12. Pemerintah daerah perlu segera mengaktifkan rumah potong hewan dengan melengkapi semuan fasilitas yang berkaitan dengan RPh untuk meningkatkan harga jual hewan sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menetapkan:
– Perda terkait pengendalian hewan ternak/lalulintas hewan ternak dan daerah asal ternak.
– Perda terkait retribusi rumah potong hewan (RPH).

13. Pemerintah daerah perlu segera menyusun Perda tentang Tata Ruang agar dapat disusun Perda Pemetaan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sebagai prasyarat dana alokasi khusus (DAK) oleh Pemerintah Pusat.

14. Pemerintah daerah memberikan subsidi pengangkutan untuk pemasaran jagun keluar wilayah Papua untuk membantu petani jagung memasarkan hasil panen raya jagung dan menetapkan Perda harga jagung.

15. Pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian melakukan inovasi peningkatan bibit unggul ternak terutama kambing dengan inseminasi buatan.

16. Pemerintah daerah perlu menetapkan Perda pengawasan dan pengendalian pupuk, serta Perda lalu lintas komoditi pertanian.

17. Pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tanah yang digunakan untuk kepentingan daerah.

18. Pemerintah daerah meningkatkan pengetahuan penyuluh melalui diklat dan memberi fasilitas kendaraan operasional dan rumah di wilayah penyuluh agar betah tinggal dilapangan untuk memantau petani-petani di wilayah Keerom.

19. Melanjutkan revisi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan melakukkan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

20. Mensosialisasikan program dan kegiatan yang termuat dalam APBD Perubahan kepada seluruh OPD, dimana tidak boleh membuat program dan kegiatan baru tetapi hanya menambah volume program dan kegiatan.

21. Melakukan pengawasan secara berkala terhadap masyarakat penerima bantuan ternak dan lahan pertanian untuk mengetahui perkembangan bantuan tersebut.

22. Segera melakukan penilaian terhadap aset tetap untuk menentukan nilai dari aset terebut dan membuat peraturan daerah terkait penghapusan aset tetap yang dinilai sudah usah (tidak layak pakai).

23. Segera melakukan penilaian aset tetap untuk ditindakalnjuti dengan penetapan Perda penghapusan aset tetap sehingga berdampak kepada PAD.[redaksi]