DPRD Kabupaten Jayapura Bentuk Pansus Aset dan Pansus Kursi Otsus

176

SENTANI, PapuaSatu.com – DPRD Kabupaten Jayapura resmi membentua dua Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus Pengawasan Aset Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Pansus Kursi Otsus.

Dua Pansus tersehut resmi disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo di ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (25/7).

Saat ditemui usai sidang, Klemen Hamo mengungkapkan, untuk kedua Pansus akan bekerja selama enam bulan.

Dikatakan, Pansus akan bekerja mengawal hal-hal yang terkait aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dan terkait Kursi Otsus di DPRD Kabupaten Jayapura, sehingga ada kejelasan informasi kepada masyarakat terkait dua hal tersebut.

“Penetapan kursi Otsus itu harus berjalan sesuai mekanisme,” ungkapnya.

Kata Klemens Hamo, kursi Otsus di DPRD Kabupaten/kota yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Otsus, memberi ruang besar bagi masyarakat adat dalam turut mengawal jalannya pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Dengan Undang-Undang Otsus itu memberi ruang besar untuk OAP di Provinsi Papua,” ujarnya.

Yang mana, meski perekrutannya melalui sistem tersendiri, yakni melalui adat, namun hak dan kewajibannya sama dengan anggota dewan yang dipilih melalui partai politik di Pemilu.

Sedangkan terkait Pansus Aset, Klemens Hamo menyatakan, bahwa aset milik Pemerintah Kabupaten Jayapura perlu dikawal agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan melalui aset yang ada bisa lebih optimal.

“Aset ini kan memberi kontribusi terhadap PAD, ini kita harus membentuk Pansus dengan PAD kita yang kecil,” jelasnya.[yat]