SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah melalui serangkaian persidangan Masa Sidang II Tahun 2024, seluruh fraksi menyetujui penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda.
Hal itu disampaikan oleh empat juru bicara fraksi, masing-masing Fraksi PDI P, BTI, PKB, dan NasDem dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayapura di salah satu hotel di Sentani, Rabu (18/9/24).
Untuk satu fraksi yang tidak hadir karena ada urusan kepartaian, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Muhammad Amin, yakni Fraksi Gerindra juga menyampaikan persetujuannya melalui pesan lewat pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura.
Untuk sahnya Perda APBD perubahan, kemudian diberi nomor, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R. Talantan menyampaikan bahwa dengan ditețapkannya dan disetujuinya Raperda tersebut, adalah merupakan wujud nyata dan tanggungjawab kita bersama untuk melaksanakan otonomi daerah yang bertanggungjawab di daerah ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, perubahan APBD TA.2024 ini setelah ditetapkan, maka pada kesempatan perhatian kepada YTH. Penjabat Bupati Jayapura dan jajarannya dapat memanfaatkan waktu se efektif mungkin agar pelaksanaan program pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan tepat waktu,” ujarnya dalam pidato penutupan sidang paripurna IV masa sidang II Tahun 2024.
Di kesempatan sama, Pj. Bupati Jayapura dalam pidatonya yang dibacakan Sekda Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi menyampaikan sangat berterimakasih dan menyambut positif atas masukan-masukan yang disampaikan dalam pandangan dan rekomendasi akhir Praksi-Fraksi DPRD.
Dan kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, diminta memanfaatkan waktu efektif untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang hanya tersisa sekitar tiga bulan saja.
“Untuk itu kepada saudara-saudara supaya dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program dan kegiatan pada OPD saudara masing-masing dan secara cermat melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komisi-Komisi DPRD Kabuapten Jayapura pada rapat-rapat kerja terbatas, khususnya kepada OPD-OPD yang mendapat alokasi tambahan,” ujar Pj. Bupati.[yat]