
SENTANI, PapuaSatu.com – Melalui sidang paripurna dewan yang digelar di salah satu hotel di Kota Sentani, Kamis (16/11), DPRD Kabupaten Jayapura selaku legislatif mengesahkan satu Peraturan Daerah (Perda).
Yakni, Perda Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai landasan bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam melaksanakan tugas pemungutan pajal dan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengungkapkan bahwa berhasil disahkannya Perda tersebut menandakan semangat yang sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pelayanan.
“Ini menandakan dan menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD mempunyai semangat yang sama dalam memberikan pelayanan kita,” ungkapnya saat ditemui usai mengikuti sidang.
Dikatakan, bahwa Perda tersebut sangat penting, karena menjadi dasar hukum dalam pemungutan pajak, yang mulai dilaksanakan Tahun 2024.
Perda tersebut disahkan, meski hanya 8 anggota DPRD yang hadir, sehingga jauh dari quorum yang ditetapkan dalam Tata Tertib (Tatib) dewan.
Sehingga, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura selaku pimpinan sidang harus meminta persetujuan dari fraksi-fraksi dewan yang hadir, apakah sidang paripurna penetapan dan pengesahan Perda tersebut tetap digelar tanpa menunggu quorum.
“Disetujui tiga fraksi sudah, kita jalan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus disahkan,” ungkapnya.
Dikatakan, akan mengganggu banyak hal dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan di masyarakat apabila peraturan daerah tersebut didak segera disahkan.[yat]