JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Jayapura mengesahkan berlakunya 10 Peraturan Daerah (Perda).
10 Perda tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Jayapura Masa Sidang III Tahun 2023 tentang Raperda Non APBD, Sabtu (28/7).
Pj. Walikota Jayapura, Frans Pekey mengungkapkan, bahwa menjadi kewajiban eksekutif untuk menindaklanjuti pelaksanaan peraturan-peraturan daerah yang baru disahkan tersebut.
“Yang tentunya dengan memperhatikan saran dan pendapat serta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif selama berlangsungnya persidangan ini,” ungkapnya.
Dikatakan, banyak sekali saran, masukan dan pendapat dari alat-alat kelengkapan dewan yang disampaikan kepada eksekutif, baik secara materi Raperda maupun terkait pelaksanaannya kedepan.
Hal itu, tentunya akan ditindaklanjuti oleh OPD-OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rolo mengharapkan kepada pihak eksekutif untuk dapat mengimplementasikan dengan baik 10 Perda yang baru disahkan.
“Diharapkan kiranya dapat diimplementasikan dengan baik dan bertanggungkawab,” harapnya.
Pihaknya optimis, bahwa Pemkot Jayapura akan dapat mengimplementasikan dengan baik, karema didukung oleh Simber Daya ASN yang ada saat ini.
Sepuluh Perda Kota Jayapura yang talah ditetapkan tersebut antara lain:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Teluk Youtefa;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kampung Wisata;
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Batik Port Numbay di Kota Jayapura;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Musyawarah Kampung;
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPPLH) Kota Jayapura;
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penurunan Stunting Kota Jayapura; dan
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) di Kota Jayapura.[yat]