
SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura resmi menuntaskan pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani, Senin (10/11/2025).
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi di DPRK Jayapura, yakni Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Gotong Royong, Fraksi Bersatu Membangun, dan Kelompok Khusus (Poksus) — menyatakan menerima dan menyetujui pengesahan raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang ditetapkan dengan Nomor 19 Tahun 2025 tertanggal 10 November 2025 ini kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura selaku pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti dan diimplementasikan lebih lanjut.
Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama seluruh pihak dalam pembahasan hingga pengesahan perda tersebut. Ia berharap pemerintah daerah segera menyiapkan langkah konkret agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kami mengharapkan dengan ditetapkannya perda ini, pihak eksekutif segera melakukan perencanaan dan penyusunan program dalam rangka implementasi perda ini. Kami juga berharap pemerintah memberikan dukungan dari sisi penganggaran agar perda ini bisa disosialisasikan secara efektif ke masyarakat,” ujar Ruddy.
“Dengan sosialisasi yang baik, kami berharap akan ada respon publik yang positif ketika perda ini diterapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi, menegaskan bahwa lahirnya Perda Perlindungan Kawasan Danau Sentani menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan salah satu sumber air terbesar dan paling potensial di Papua.
“Dengan adanya Peraturan Daerah ini, maka ke depan Danau Sentani menjadi perhatian serius pemerintah dalam pengelolaannya,” kata Yusuf.
“Danau Sentani merupakan sumber air baku potensial, dan terdapat sekitar 14 sungai yang bermuara ke danau ini. Karena itu, perlindungan dan konservasi terhadap sungai-sungai tersebut juga harus menjadi bagian dari pelaksanaan perda ini,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, keberhasilan implementasi perda ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Tidak hanya pemerintah, masyarakat di sekitar Danau Sentani juga perlu memahami isi dan tujuan perda ini. Dengan sosialisasi yang baik, masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian danau yang memiliki potensi besar bagi pariwisata maupun penyediaan air baku bagi warga Kabupaten Jayapura,” tuturnya.
Dengan disahkannya Perda Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perlindungan Kawasan Danau Sentani, diharapkan pengelolaan dan pelestarian danau terbesar di Papua tersebut dapat dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.[yat]










