
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat malam, 12 September 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, MM, bersama Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, SE, dan Wakil Ketua II DPR Papua, Mukry Mauritz Hamadi. Sementara dari pihak eksekutif, turut hadir Penjabat Sekda Papua, Suzana Wanggai.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur bahwa persetujuan bersama atas KUA dan PPAS harus ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam forum rapat paripurna.
Denny Bonai dalam sambutannya, mengatakan, meski banyak dinamika dalam pembahasan, namun Badan Anggaran DPR Papua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua telah menemukan titik temu, sehingga malam ini proses penandatanganan persetujuan dilakukan secara bersama.
Dalam dokumen perubahan tersebut, jelas Denny Boni bahwa terjadi penurunan asumsi pendapatan daerah sebesar 6,67% atau sekitar Rp 172 miliar, dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2,4 triliun. Di sisi lain, target belanja justru meningkat 6,06% atau Rp 167 miliar, dari Rp 2,7 triliun menjadi Rp 2,9 triliun.
”Akibatnya, defisit anggaran membengkak hingga Rp 525 miliar lebih, naik 183,21 persen dibandingkan sebelumnya Rp 183 miliar,” jelasnya.
Dari segi pendapatan, jelas Denny Bonai, bahwa pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp 21 miliar menjadi Rp 536 miliar, sementara pendapatan transfer dari pusat turun Rp 281 miliar menjadi Rp 1,6 triliun. Sedangkan transfer antar daerah naik Rp 57 miliar, dan hibah naik Rp 30 miliar menjadi Rp31 miliar.
Sementara alokasi belanja operasi naik 15,82 persen atau Rp 339 miliar menjadi Rp 2,4 triliun.
Namun, belanja modal turun 32,55 persen menjadi Rp 317 miliar, belanja tak terduga menyusut drastis menjadi Rp 1,5 miliar, dan belanja transfer berkurang Rp 11 miliar menjadi Rp 127 miliar.
Terkait dengan kebijakan pembiayaan daerah naik 168,71 persen atau Rp 329 miliar menjadi Rp 525 miliar, dengan rincian SiLPA naik 146,20 persen menjadi Rp 481 miliar dan dana cadangan bertambah Rp 44 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan turun 100 persen menjadi Rp 0.
Denny Bonai menyampaika bahwa Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan dijadikan sebagai pedoman bagi eksekutif untuk
menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2025.
Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa “pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan
APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir. [loy]










