SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah sekitar dua bulan menjalankan aksinya, komplotan pembuat dan pengedar surat PCR, kartu vaksin Covid-19 dan Rapid Antigen di Bandara Sentani terbongkar.
Empat orang, masing-masing berinisial SM (23), NK (24), Ma (20) dan Ta (38), yang masing-masing memiliki peran tersendiri, baik yang membuat dan mengedarkan atau menjual di Bandara Sentani maupun sebagai pengguna surat palsu, ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka, dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA. Maclarimboen,SIK mengungkapkan, pengungkapan pemalsuan surat PCR dan anti gen tersebut diketahui setelah setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan kepada seorang penumpang bernama Selly di counter check in milik maskapai Sriwijaya Air.
“Awalnya ada penumpang yang melakukan check in di Bandara Sentani untuk melakukan perjalanan keluar Papua,” ungkap Kapolres saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Jumat (6/8/12).
Calon peumpang tersebut sudah mengantongi dokumen hasil rapid test atau PCR sebagai syarat untuk keberangkatan.
Namun saat petugas maskapai mengecek, ternyata surat rapid atau PCR itu belum ada validasi dari Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan di Bandar Udara Sentani.
Selanjutnya, pihak petugas maskapai melakukan koordinasi dengan petugas Kantor Karantina Pelabuhan, dan setelah di cros check, diketahui dokumen PCR yang dibawa calon penumpang adalah palsu, yang selanjutnya dilaporkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Kapolres, tersangka bisa mencetak sekitar 20 lembar dokumen PCR, Anti Gen dan Kartu Vaksin palsu setiap harinya.
Tersangka yang bertugas menjual surat palsu, menjual surat PCR seharga Rp 600 ribu, sedangkan surat keterangan rapid antigen dijual dengan harga Rp. 150 ribu.
Terkait lolosnya penumpang dengan surat-surat palsu selama ini, Kapolres mengungkapkan dimungkinkan ada permainan di saat calon penupang hendak check ini hingga bisa melewati petugas Kantor Karantinan Pelabuhan di Bandara Sentani.
“Kemungkinan ada yang dilompati prosedurnya hingga calon penumpang bisa masuk ke ruang tunggu untuk menuju pesawat,” ungkap Kapolres.
Di kesempatan sama, Yuliana Ngongo selaku Kepala Kantor Karantina Pelabuhan di area Bandara Sentani mengungkapkan bahwa, untuk calon penumpang yang ketahuan membawa dokumen palsu telah dibatalkan perjalannya.
Dari para tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita Barang Bukti berupa satu Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kabel Cas Laptop Acer Warna Hitam, 1 (satu) Unit Printer Merk Epson Type 110 Warna Hitam, 1 (satu) Buah Cap Stempel an.Dr.Monalisa A Manufandu, I (satu) Built’ Cap Stempel Tanda Tangan Warna Biru, I (satu) Buah Cap Stempel Tanda Tangan Warna Hijau, I (satu) Buah Cap Stempel ASA, 1 (satu) Buah Cap Stempel Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Papua Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
Aparat juga menyita, I (satu) Unit Handphone Merk Oppo A37 Warna Hitam dengan casing berwarna biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hitam Abu-abu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Readmi warna Hitam Abu-abu, Uang Tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), hasil penjualan surat palsu, 21 (dua puluh satu) lembar kertas F4 30 (tiga puluh) lembar kertas A4, 10 (sepuluh) Lembar Laporan Hasil Uji Biomoleculer PCR, 7 (tujuh) Lembar Kartu Vaksinasi Covid-19, dan 2 (dua) Lembar Dokumen Pemeriksaan RDT Antigen.[yat]