JAYAPURA, PapuaSatu.com – Babak baru proses penyidikan kasus pembunuhan diserta mutilasi terhadap empat warga sipil yang terjadi di Kabupaten Mimika dimulai.
Yakni, untuk enam oknum anggota TNI-AD dari Brigif 20/IJK/3 Kostrad yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, hari Senin (12/12/2022) mulai menjalani proses persidangan di Pengadlan Militer (Dilmil) III-19, Oditur Militer (Otmil) IV-20 Jayapura.
Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P.,M.H. Kapendam XVII/Cenderawasih dalam keterangannya menyampaikan bahwa agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan.
“Sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh 6 orang oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, dipimpin oleh Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH (Hakim Ketua) serta diikuti kurang lebih 30 orang, Senin (12/12/2022) Pukul 13.25 s.d 17.30 WIT,” ungkap Kapendam.
Para terdakwa yang disidangkan antara lain berinisal Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H.,M.H. (Oditur Militer) menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan.
Dakwaan tersebut tertuang dalam Pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo 406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[redaksi]