Forum Peduli Demokrasi Papua Pegunungan Minta Stop Pembayaran Honor PPD Kabupaten Tolikara

164
Caption : Ketua Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan, Yazen Wakur didampingi Calon PPD yang Dirugikan, Yudi Penggu, memberikan keterangan pers Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (07/07/2024). Foto : Soka/PapuaSatu.com
Caption : Ketua Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan, Yazen Wakur didampingi Calon PPD yang Dirugikan, Yudi Penggu, memberikan keterangan pers Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (07/07/2024). Foto : Soka/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan meminta kepada KPUD Kabupaten Tolikara untuk tidak membayarkan honor kepada PPD.

Permintaan ini lantaran anggota PPD yang dilantik oleh Ketua dan anggota KPUD Kabupaten Tolikara tidak sah karena perekrutan sampai pada perekrutan tidak sesuai prosedur.

Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan, Yazen Wakur mengungkapkan, sejak pelantikan PPD Kabupaten Tolikara pada tanggal 18 Mei 2024 lalu, tidak melibatkan bagian kesekretariatan.

“Anehnya lagi, Pleno pun tidak ada. Hanya inisiatif Ketua KPU Kabupaten Tolikara dengan satu anggota KPU,” ungkapnya saat memberi keterangan pers di Sentani, Rabu (07/08/2024).

Berdasarkan itu, tegas Yazen Wakur bahwa penetapan PPD se-Kabupaten Tolikara dianggap tidak sah, karena  pada saat pelantikan seharusnya mengundang Bawaslu, Kepolisian, dan lain-lain, dan Itu tidak dilakukan.

Bahkan, lanjutnya, kejanggalan juga terjadi dalam proses seleksi, yakni ada peserta seleksi yang nilainya tinggi namun tidak lolos, tetapi peserta yang nilainya rendah diloloskan. “Ironisnya lagi, ada yang tidak ikut tes tapi ikut dilantik menjadi anggota PPD. Kan ini aneh. Ada apa ini,” katanya menanyakan.

Oleh karena itu, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Pusat oleh Forum Peduli Demokrasi Provinsi Papua Pegunungan.

“Kami sudah memantau kinerja KPUD Kabupaten Tolikara, dari Pileg sampai hari ini pada tahapan Pemilihan bupati dan wakil bupati. Dalam hal ini kami melihat ada persoalan di dalam tubuh KPUD Tolikara,” ujarnya.

Dikatakan, terkait masalah tersebut, sudah ada surat teguran maupun surat edaran KPU RI berdasarkan yang dilaporkan KPU Provinsi sebagai supervisi pembantuan dari lembaga lebih tinggi ke bawah.

Namun, kata Yazen Wakur, hingga saat ini, pihaknya melihat belum ada tanggapan dari KPUD Tolikara. “Ini  membuat nilai demokrasi di Kabupaten Tolikara tidak berkembang dan bahkan dapat mematikan demokrasi,” tegasnya.

Yazen berharap KPU Kabupaten Tolikara perlu mempelajari surat-surat KPU RI, KPU Provinsi dan perlu melakukan klarifikasi atas persoalan PPD tersebut.

“Perlu ada duduk bersama dan membicarakan, supaya jalannya tahapan ini tidak dilihat miring sebelah, dalam hal ini KPU ini benar-benar independen, bukan digiring oleh kepentingan elite politik tertentu, atau kandidat tertentu,” jelasnya.

Persoalan penetapan PPD se-Kabupaten Tolikara pada tanggal 18 Mei 2024 yang tanpa melibatkan kesekretariatan, menurut aturan jelas tidak sah, sehingga sampai hari ini mereka belum memiliki status hukum.

“Artinya bagian SDM di bidang hukum itu tidak pernah menerbitkan SK Panitia Pemungutan Distrik (PPD),” ungkapnya.

Sementara, itu, Yudi Penggu salah satu Calon DPD yang dirugikan merasa kecewa dengan sikap yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPUD Kabupaten Tolikara.

Dimana ada informasi sejumlah PPD di Tolikara melakukan demo di KPU untuk meminta KPU membayarkan honor dan lain-lain, sementara selama ini PPD ini vakum atau tidak bekerja sama sekali.

“Lalu dasar apa KPU ini membayarkan honor, terus mereka (PPD) kerjanya apa, tahapan apa yang dilakukan. Ini semakin tidak jelas,” lanjutnya.

“forum ini sangat mengharapkan KPU Kabupaten Tolikara, KPU Provinsi Papua Pegunungan, sesuai beberapa surat yang pernah keluar dari KPU RI itu, harus duduk mengklarifikasi, meluruskan ini baik-baik,” lanjutnya llagi

Penggu menegaskan, agar tidak ada yang main-main dalam ranah tersebut, karena sudah melanggar aturan yang sudah tidak sesuai dengan visi dan misi lembaga KPU. “lembaga KPU itu lembaga yang independen, lembaga yang menegakkan aturan hukum,” jelasnya.

Status KPU Tolikara juga, saat ini ada di DKPP, dalam proses persidangan. Jadi apabila kesekretariatan KPUD Tolikara juga tidak boleh melaksanakan tahapan tanpa ada dasar surat dari KPU Provinsi ataupun dari KPU RI, karena bisa dilaporkan sebagai pelanggaran hukum. [Redaksi]