FPKPMATS Beberkan Penyimpangan Dalam Seleksi Calon Anggota DPRP Pengangkatan

FPKPMATS yang diketuai Daniel Toto bersama anggota didampingi Kuasa Hukum, Gustaf R. Kawer, S.H, M.Si, saat memberi keterangan pers di Kotaraja, Sabtu (10/5/25)
FPKPMATS yang diketuai Daniel Toto bersama anggota didampingi Kuasa Hukum, Gustaf R. Kawer, S.H, M.Si, saat memberi keterangan pers di Kotaraja, Sabtu (10/5/25)

JAYAPURA, PapuaSatu.com Mengetahui adanya penyimpangan hukum dalam kerja-kerja Panitia Seleksi (PANSEL) Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan, Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saireri (FPKPMATS) yang diketuai Daniel Toto melayangkan pengaduan ke Ombudsman Perwakilan Papua untuk memeriksa.

Pengaduan tersebut kemudian telah diketahui hasilnya, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 0021/LM/II/2025/JPR, 08 Mei 2025 Tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Pelaksanaan Proses Seleksi Calon Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Periode 2024-2029 oleh Panitia Seleksi (PANSEL) Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan.

Daniel Toto yang juga Ketua Perkumpulan Dewan Adat Suku Wilayah Tabi, didampingi Kuasa Hukum, Gustaf R. Kawer, S.H, M.Si, menyatakan apresiasinya atas  kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua.

“Ombudsman Perwakilan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, pada hari Jumat, 09 Mei 2025 telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Nomor : 0021/LM/II/2025/JPR, 08 Mei 2025 Tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Pelaksanaan Proses Seleksi Calon Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Periode 2024-2029 oleh Panitia Seleksi (PANSEL) Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan,” ungkap Ketua FPKPMATS, Daniel Toto,  didampingi Sekretaris FPKPMATS, Rudolf Hugo T. Ayomi, dan sejumlah anggotanya, yang didampingi  di Kotaraja, Sabtu (10/5/25).

Dari laporan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Perwakilan Papua berkesimpulan terdapat temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Panitia Seleksi dalam melaksanakan proses seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.

Berikutnya adalah telah terjadi tindakan korektif,  yakni Panitia Seleksi Calon Anggota DPRP Terpilih melalui Mekanisme Pengangkatan (Terlapor I) agar melakukan koordinasi dengan Pj.Gubernur Papua (Terlapor II) terkait Pengumuman 7/PANSEL-PP/PU/I/2025;

Karena itu, Pj.Gubernur Papua (Terlapor II) diminta agar membatalkan Keputusan Gubernur Nomor : 100.3.3.1/KEP.73/2025, tanggal 11 Februari 2025 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan.

Pj.Gubernur Papua (Terlapor II) juga diminta agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan proses Seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 sebagai upaya penyelesaian perkara ini.

Terkait  dengan tindakan korektif tersebut diatas, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi  Papua memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif kepada Panitia Seleksi Calon DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan (Terlapor I) dan Pj.Gubernur Papua (Terlapor  II) sejak diterimanya LHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

“Terhadap pihak yang tidak melakukan tindaklanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan  dan bersifat terbuka untuk umum serta secara hukum mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusman Republik Indonesia,” ungkapnya lebih lanjut.

Dikatakan, bahwa fakta-fakta yang didapat Ombudsman Perwakilan Papua dari hasil pemeriksaan dokumen, baik dari pelapor dan terlapor, Tim Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Papua menemukan adanya penyimpangan prosedur seleksi oleh Pansel.

Fakta tersebut antara lain :

  1. Bahwa adanya inkonsistensi dalam proses seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.

Hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang lulus pada  tahap kedua yaitu validasi dan verifikasi sebanyak 116 peserta berkurang menjadi 114 peserta.

Keanehan yang sangat terlihat adalah peserta yang mengikuti tahap ketiga, yaitu tahapan seleksi (rekam jejak, ujian tertulis, makalah dan wawancara) adalah sebanyak 147 Peserta sehingga menunjukan adanya 4 (empat) kali  perubahan untuk mengumumkan nama-nama yang memenuhi  syarat dan berhak mengikuti tahapan ketiga.

Penambahan peserta  tersebut menunjukan adanya perbuatan tidak patut oleh Panitia Seleksi dalam  menyelenggarakan Proses Seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 karena tidak  memiliki dasar.

Perbuatan tidak patut tersebut, salah satunya adalah intervensi dari berbagai pihak terhadap kerja-kerja Pansel, seperti dari pimpinan partai politik tertentu, anggota MRP, anggota DPD RI ataupun orang-orang yang ada hubungan keluarga dengan anggota Pansel.

Dalam kesempatan tersebut FPKPMATS juga menyatakan bahwa inkonsistensi yang sangat terlihat adalah adanya nama-nama yang di tahapan selesi pertama sudah dinyatakan gugur dan tidak ada dalam pengumuman Pansel, namun dimunculkan pada tahapan berikutnya dan dinyatakan lolos sebagai calon terpilih.

Selain itu, tidak ada ketentuan baik didalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 atau turunannya untuk melakukan reverifikasi dan revalidasi  persyaratan calon atas dasar mengakomodir hasil rapat Pansel karena ketidakpuasan peserta.

Hal ini menunjukan bahwa Pansel tidak kompeten dalam melakukan proses verifikasi dan validasi serta tidak berkomitmen dengan keputusan yang telah dibuat. Oleh karena itu, Terlapor I (Pansel) dan Terlapor II (Pj.Gubernur perlu melakukan evaluasi dan perbaikan pada sistem proses seleksi;

2. Bahwa Terlapor I sebagai Panitia Seleksi dan Terlapor II sebagai Penyelenggara belum melaksanakan seleksi mestinya.

Pengusulan calon ditetapkan dalam bentuk keputusan masyarakat adat yang dilampiri dengan berita acara dan daftar hadir serta diketahui oleh Pemerintah Daerah masing-masing Kabupaten/Kota dan dibuktikan dengan tanda tangan pejabat dan cap.

Namun demikian dari 9 (sembilan) Kabupaten Daerah Pengangkatan hanya Kabupaten Kepulauan Yapen yang melalui tahapan musyawarah sesuai aturan.

Selain itu, terdapat banyak calon yang mendapatkan rekomendasi secara langsung dari lembaga adat atau lembaga lain yang diakui Pemerintah proses tahapan musyawarah sebagaimana telah diatur pemerintah tanpa melalui proses tahapan musyawarah  sebagaimana telah diatur dalam ketentuan menyebabkan adanya peserta yang lulus verifikasi dan validasi yang namanya tidak ada dalam berita acara Musyawarah Adat, yang berarti Terlapor I (Pansel) lalai melaksanakan proses seleksi sesuai dengan prosedur.

Bahwa dengan tidak dilakukan tahapan-tahapan pelaksanaan musyawarah adat dengan baik dan benar sesuai tahapan, menunjukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan aturan;

3. Terkait  dengan peringkat hasil terbaik hanya mengatur pada tahapan penetapan. Sehingga, apabila pengumuman tahapan seleksi selain tahapan  penetapan dapat berdasarkan abjad dan juga telah disampaikan dalam pengumuman tertulis tahapan seleksi bahwa nama-nama peserta diurutkan berdasarkan abjad.

Namun demikian, tidak dimunculkan skor nilai membuat peserta tidak mengetahui  hasil penilaiannya masing-masing, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat (3) PP 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dinyatakan bahwa Terlapor I (Pansel) berkewajiban terbuka terhadap seluruh informasi yang telah disetujui dan dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Kuasa Hukum Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi Saereri mengapresiasi kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua yang telah bekerja secara independent melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik sesuai dengan fakta-fakta dan regulasi yang berlaku dan sebagai wujud ketaatan kepada hasil temuan Ombudsman tersebut,” ungkap Gustaf Kawer.

Karena itu, FPKPMATS mendesak Pejabat Gubernur Provinsi Papua atau atasannya dalam hal ini Menteri dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya membatalkan Keputusan Gubernur Papua, Nomor : 100.3.3.1/Kep.73/2025, Tanggal 11 Februari 2025 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui  Mekanisme Pengangkatan serta melakukan proses seleksi ulang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut juga diungkapkan sejumlah penyimpangan kerja-kerja Pansel DPRK Kursi Pengangkatan, seperti salah satunya adalah adanya pemerasan kepada salah satu calon anggota DPRP Kursi Pengangkatan oleh salah satu anggota Pansel.

Hal itu dialami oleh Eslie Suangburaro yang hadir dalam jumpa pers tersebut, yang mengatakan bahwa ia sempat diminta uang beberapa kali dan ditransfernya melalui rekening di bank, hingga total uang yang ditranfer mencapai Rp 100 juta lebih.

“Terus terang dalam kesempatan ini saya sampaikan, yaitu anggota Pansel inisial MAFO telah mengambil dana dari kami sendiri senilai Rp. 106,2 juta,” ungkapnya.

Hal itu diminta oleh MAFO kepadanya dengan alasan untuk membayar surat rekomendasi dari MRP dan Barisan Merah Putih, serta permintaan langsung maupun pembelian handphone.

Untuk kasus tersebut pihaknya telah dilaporkan ke Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

Eslie Suangburaro mengungkapkan bahwa sesuai PP 106 yang mengatur hanya empat tahapan dalam proses seleksi, namun Pansel melaksanakan tujuh tahapan. “Tiga tahapan itu sarat kepentingan,” tegasnya.

Gustaf Kawer pun menilai bahwa masalah pada proses seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan adalah merupakan kegagalan kedua Pj. Gubernur Papua.

“Karena itu dalam kesempatan jumpa pers ini saya meminta kepada Mendagri, selain mengevaluasi terkait Pansel Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan, juga evaluasi terhadap kinerja Pj. Gubernur Papua,” ungkapnya.[yat]