
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Fraksi Gabungan Agamua dan Komisi A DPRD Jayawijaya beserta Himpunan Mahasiswa Pemuda HMPJ kabupaten Jayawijaya di Jayapura, mengungkap adanya penghalangan pintu kedatangan Bandara udara Wamena terhadap sejumlah Penumpang utusan MRP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah diagendakan di Wilayah adat Lapago, pada Minggu (15/11/2020).
Anggota DPRD Fraksi Agamua, Senius Hilapok mengatakan, agenda MRP tentang RDP khusus di wilayah adat Lapago yang dipusatkan di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya sudah jelas dan sudah sesuai amanat UU tahun 2001 dan dikaji kembali UU no 77.
“Kami Dari Lembaga DPRD, khususnya Fraksi Gabungan Agamua tidak berhak menolak kedatangan anggota MRP karena kedatangan mereka telah diatur dalam UU yang dituangkan dalam UU Otsus tahun 2001. Jadi pihak keamanan juga demikian, tidak boleh menolak” ungkap Senius Hilapok kepada PapuaSatu.com, Minggu (15/11/2020).
Menurutnya penghalangan terhadap anggota MRP di Bandara Wamena oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan lembaga pemerintahan daerah dan masyarakat Lapago itu sebuah pelanggaran.
Anehnya, di tempat kejadian penghalangan tersebut sudah ada pihak keamanan namun tidak melakukan pengamanan sesuai maklumat yang dikeluarkan oleh Polda Papua terhadap terjadinya kasus seperti itu. “Berarti ada kerjasama pihak kemanan dengan beberapa oknum. Kalo untuk kami mendukung penuh RDP harus digelar oleh MRP,” cetus Senius.
Sementara itu salah satu Anggota DPRD Komisi A Kabupaten Jayawijaya, Luki Wuka menegaskan bahwa, semua Tahu bahwa yang berhak memutuskan Otsus jilid II lanjut atau tidak itu adalah Rakyat Papua sendiri.
Oleh karena itu, MRP mengagendakan RDP untuk mendengarkan langsung apa putusan Rakyat Papua terhadap kelanjutan Otsus jilid II tersebut.
Bahkan lanjut Luki Wuka, harusnya dalam kegiatan tersebut membiarkan rakyat Papua untuk menentukannya dalam RDP yang akan digelar oleh MRP. “Pihak Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif tenang dan diam saja sambil tunggu hasilnya,” tekannya.
Ditempat terpisah badan pengurus dan seluruh anggota Himpunan Mahasiswa Pelajar asal dari 40 distrik kabupaten Jayawijaya HMPJ di kota studi Jayapura menyikapi terkait terjadinya penghalangan terhadap rombongan anggota MRP di bandara Wamena, pada Minggu (15/11/2020) pagi.
Ketua HMPJ, Alber Kalolik menyebutkan, dengan kejadian pamalangan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan Pemerintah daerah dan Masyarakat La Pago terhadap kehadiran MRP yang mau melakukan RDP di Wamena diharuskan untuk kembali pulang ke Jayapura.
Oleh Karena itu HMPJ menyatakan tujuh sikap atas sikap oknum penghalangan terhadap agenda MRP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Tujuh pernyataan sikap yakni, 1., Kami mahasiswa mendukung penuh terselengarahnya RDP oleh MRP yang dilakukan secara terbuka dan demokratis di seluruh Wilayah Papaua,
- Kami mahasiswa Jayawijaya mengutuk keras terhadap tindakan oleh segelintir orang mengatasnamakan masyarakat lapago untuk menolak RDP,
- Kami mendesak kepada Bupati Jayawijaya untuk segera memfasilitasi MRP untuk menggelar RDP di Wamena.
- Kami mendesak LMA dan BMP untuk menghentikan penghadangan terhadap MRP,
- Kami mendesak Dandim dan Kapolres Jayawijaya untuk memberikan jaminan keamanan kepada MRP untuk menyelenggarakan proses RDP di Wamena.
- Kami mendukung penuh semua upaya DAP dalam rangka untuk menjemput tim RDP dari MRP, dan
- Apabila terjadi masalah terhadap tim RDP dari MRP maka bupati Jayawijaya untuk segera bertanggung jawab. “Pernyataan sikap kami buat dan minta untuk dijawab oleh semua pihak,” ungkap Alber. [miki]










