Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Akan Berlakukan Karantina Wilayah Kota Jayapura

461
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Melihat perkembangan penyebaran virus corona di Kota dan Kabupaten Jayapura, tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura akan melaksanakan pembatasan sosial atau karantina wilayah di perbatasan Kota dan Kabupaten Jayapura serta perbatasan Kota Jayapura dengan Kabupaten Keerom, yang diagendakan mulai Sabtu (25/04/20).

Instruksi Walikota Jayapura
Instruksi Walikota Jayapura

Hal ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd saat ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (23/04/20).

“Mulai siang ini sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk dari Ketua Gugus kota Jayapura kita sosialisasi di tempat untuk pelintas, sebab lusa sudah pemberlakuan untuk penutupan wilayah dengan selektif prioritas kepada yang dikecualikan dari petugas khusus maupun penanganan instansi yang bergerak di bidang tertentu sesuai dengan UU Karantina dan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai tata cara untuk PSBB,” kata AKBP Gustav.

Meski begitu, Kata Kapolresta, status Kota Jayapura masih Siaga Darurat yang berlaku sampai 1 Mei 2020.

Sedangkan untuk instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2020 akan berakhir hari ini, direncanakan besok sudah ada pemberlakukan perpanjangan terkait dengan pembatasan sosial dan sebagainya.

“Jadi didalamnya akan dimasukkan juga mengenai karantina wilayah, untuk berlakunya sampai kapan Ketua Gugus yang lebih tahu, tetapi informasi sementara yang saya dengar akan diberlakukan sampai dengan 13 Mei untuk tahap saat ini mengikuti evaluasi selanjutnya,” ujarnya.

Jika karantina wilayah sudah dilakukan, lanjut AKBP Gustav, maka masyarakat umum yang tidak punya kepentingan tidak bisa lagi melintasi perbatasan wilayah Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, dan hanya diberlakukan untuk instansi tertentu yang melakukan tugas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Diantaranya mengenai pangan, ekonomi, BBM, listrik, air, telekomunikasi, dan TNI Polri. Itu instansi yang bergerak terus dan akan bisa melakukan aktifitasnya, tetapi untuk kepentingan masyarakat umum kita batasi untuk ditutup dengan batas waktu yang akan disampaikan nanti,” paparnya.

Kapolresta juga mengatakan, nantinya akan ada Posko Pokja Pengamanan Gakkum Gugus Kota 1×24 jam yang akan berjaga di batas kota. Tak hanya itu pengawasan juga akan diawasi di wilayah laut.

“Hal ini juga kita koordinasikan dengan pihak Kabupaten apakah mereka juga melakukan hal yang sama, tetapi harapan kita sama-sama mengawasi keluar masuk diwilayah masing-masing,” tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa pembentukan posko di kawasan perbatasan antar kota dan kabupaten tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2020 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Jayapura,poin kedua huru j, yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020.

Pada poin selanjutnya, yaitu poin kedua huruf k, disebutkan bahwa juga akan dilakukan pembatasan sosial berskala lokal dengan melakukan blokade pada wilayah tertentu di distrik, kelurahan, kampung, RW dan RT.[yat]