SENTANI, PapuaSatu.com – Jumlah Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Jayapura di hampir setiap persidangan tampak banyak wakil rakyat itu yang tidak hadir.
Seperti pada sidang yang terakhir digelar yang hanya dihadiri delapan anggota (Ketua, 1 wakil ketua, dan 6 anggota).
Sidang yang merupakan Rapat paripurna penetapan Raperda Non APBD tentang pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2023, harus berjalan meski quorum yang ditetapkan, yakni diatas 50 persen dari jumlah anggota dewan tidak terpenuhi.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo selaku pimpinan sidang memutuskan agar sidang paripurna tetap berlangsung setelah mendapat persetujuan tiga fraksi dan lima fraksi dewan.
Saat ditemui wartawan usai sidang, Klemens Hamo menyatakan kehadiran anggota dewan adalah dari kesadaran masing-masing untuk menjalankan tugas sesuai sumpah dan janji yang diucapkan saat dilantik.
“Ini bukan hanya kali ini, setiap sidang itu begitu,” tegasnya saat ditemui usai sidang, Kamis (16/11).
Yang memprihatinkan, 17 anggota dewan yang tidak hadir tidak memberi informasi alasan ketidakhadirannya, meski sudah dibagikan undangan dan aturan-aturan atau tata tertib dewan sudah ditetapkan.
“Karena kita sedang menjalankan tugas inkonstitusional. Mau tidak mau, suka tidak suka ko sudah pernah sumpah janji, mengangkat dua tangan, undangan sudah dibagi, aturan ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota dewan untuk sidang bukan kesalahan pimpinan dewan.
“Bagi saya sudah mintakan hak politik kepada fraksi. Dari lima fraksi tiga fraksi menyetujui, sudah, kita jalan,” jelasnya.[yat]