IKM Diminta Tidak Abaikan Syarat Administrasi Untuk Produk-Produknya

164
Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro saat melepas tanda peserta pada penuupan pelatihan teknis produksi dan standarisasi produk untuk IKM Kabupaten Jayapura, di Hotel Horex Sentani, Rabu (3/8/22)
Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro saat melepas tanda peserta pada penuupan pelatihan teknis produksi dan standarisasi produk untuk IKM Kabupaten Jayapura, di Hotel Horex Sentani, Rabu (3/8/22)

SENTANI, PapuaSatu.com – Sebuah produk hasil industri, salah satu syarat yang paling penting agar layak diedarkan atau dijual, adalah memenuhi berbagai kriteria.

Terutama terkait keamanan produk saat digunakan atau dikonsumsi, baik aspek kesehatan, dan lain-lainnya.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro saat ditemui wartawan usai menutup pelatihan teknis produksi dan standarisasi produk untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kabupaten Jayapura, di Hotel Horex Sentani, Rabu (3/8/22).

“Janga sampai saudara-saudara kita ini semangat membuat produk, tapi administrasinya itu terabaikan,” ungkapnya.

Apalagi untuk produk olahan berupa kuliner, kata Giri, ada masa kadaluarsa yang harus diperhatikan.

“Oleh sebab itu dengan pelatihan ini mudah-mudahan saudara-saudara kita (para IKM) dalam membuat produk bisa mengerti apa yang harus dipenuhi persyaratan administrasinya,” ujarnya.

Terkait syarat administrasi tersebut, Kadisperindag Kabupaten Jayapura, Theopilus Tegay mengungkapkan bahwa kepada para IKM yang telah mendapat pelatihan, akan dibantu dalam memenuhi berbagai persyaratan administrasi tersebut.

“Yang pertama adalah kalau dia kuliner, dia harus ada izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, kedua ijin produksi dan ijin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan yang berikut harus ada sertifikat halal dari Kementerian Agama dan ijin dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI),” ungkapnya.[yat]