Imigrasi Jayapura Amankan 8 Warga PNG Tidak Miliki Dokumen Lengkap

879

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jayapura, telah menahan 8 orang Papua Nugini (PNG) karena terjerat kasus tindak pidana administrasi keimigrasian.

Kepala Imigrasi kelas I Jayapura, Muhammad Akmal mengungkapkan 8 orang WNA asal Papua New Guinea diamankan di waktu dan tempat yang berbeda.

Di jelaskan untuk kasus pertama yang menjerat 4 orang tersangka dengan inisial SDO, TS, E, dan SKD.Keempat warga PNG ini diamankan oleh satgas patroli laut pangkalan utama angkatan laut pada tanggal 27 Maret 2024 di perairan skow.

“4 orang pelaku diamankan saat membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram, dan BBM ilegal sebanyak 5 jerigen ukuran 35 liter berserta 1 unit bout,” ujar Akmal dalam pers rilis pada Rabu (17 April 2024) di Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jayapura,

Akmal juga menyampaikan untuk kasus kedua, yang menjerat 1 orang pelaku WNA asal PNG juga yang berinisial EK. Pelaku diamankan oleh petugas imigrasi pada tanggal 7 April 2024.

“Pada saat diamankan pelaku tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan membawa 2 buah keong atau kerang laut yang akan hendak di jual di Jayapura,” jelasnya

Sementara itu kasus ketiga yang menjerat 3 orang pelaku WNA masing-masing berinisial, ASK, BSN, dan S.Ketiga pelaku itu diamankan oleh satgas patroli laut pangkalan laut utama angkatan laut X pada 16 April 2024 di perairan skow mabo.

“Saat di amankan 3 WNA tersebut hendak membawa 30 karung pinang ilegal dengan berat 754 kg,” ujar Akmal.

Dia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mengajukan proses hukum terhadap delapan warga negara Papua Nugini tersebut.

“Ada Pasal Keimigrasian, Pasal Undang – Undang Kepabeanan, Pasal Undang – Undang Karantina Tumbuhan yang akan kami masukkan dalam hal pemeriksaan, penyidikan keimigrasian untuk proses diajukan kejaksaaan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” jelas Akmal.

Sementara 7 dari 8 pelaku diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 Junto Pasal 113 Undang – Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.Pasal 119 Ayat 1 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp500 juta, serta Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama setahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, khususnya PNG apabila memasuki wilayah negara tetangga agar melengkapi Pas Lintas Batas, dan dokumen paspor Republik Indonesia.

“Kami akan fokus tertibkan masalah dokumen keimigrasian, karena  di Papua Nugini juga memberlakukan hukum keimigrasian,” pungkasnya.[tania]