Imigrasi Jayapura Tangkap Pelaku Pembuat Dokumen Pas Lintas Batas Palsu

821

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan seorang terduga pelaku warga Kota Jayapura berinisal ML diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pembuatan kartu pas lintas batas Negara bagi warga Negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).

Kepala Kantor Imigarasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menyebut pelaku di amankan di Kantor Imigrasi Jayapura, Rabu(24/4) saat mengurus ijin pembutan kartu lintas batas PNG.

“Benar tadi siang pelaku datang sendiri ke kantor kami, kebetulan salah satu dari pegawai kami ada yang mengenali beliau, dan ketika kami menunjukan foto pelaku kepada warga PNG yang telah di tahan sebelumnya membenarkan pelaku yang memberikan kartu pas batas palsu,” jelas Muhammad Akmal.

Lanjut Akmal, pengungkapan kasus pemalsuan ini setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap warga asing PNG yang ditangkap Satrol Lantamal X Jayapura, pada (27/3) karena tidak memiliki dokumen perjalan yang sah.

Dari hasil pemeriksaan kartu pas lintas batas negara palsu di dapatkan dari pelaku M-L, kartu tersebut di jual seharga Rp100.000 atau 50 Kina.

“Warga PNG ini mengaku bahwa kartu TBC itu dari keluaran PNG indentitas kewarganegaraan diberikan dan bayar kepada ML, artinya kita sama-sama bersinergi untuk mengungkap kasus pemalsuan dukomen dari Negara tetangga PNG bukti-bukti sudah ada semuanya,”ungkap Akmal.

Untuk melakukan penyelidikan selanjutnya, pihak imigrasi telah mempercayakan sepenuhnya pelaku ML telah diserahkan ke Satuan Reskirim Polresta Jayapura guna pengembangan penyelidikan terkait pembuatan kartu lintas batas PNG.

Sementara itu, kasat Reskrim Polresta Kompol Agus F Pombos menyampaikan pihaknya telah menerima terduga pelaku dari Imigrasi untuk di tindak lanjuti pemeriksaan intensif, penyidik masih menunggu surat laporan keberatan dari konsulat tekait pembuatan Kartu Pas lintas batas PNG Palsu.

“Kita masih menunggu ada laporan keberatan dari konsulat sendiri laporan keberatan,sementara modus pelaku belum kita dapat masih wawancara biasa belum melakukan klarifikasi mendalam setelah ini kita lakukan penyelidikan mendalam bagimana modus dan sarana prasarana apa yang digunakan untuk membuat ini “ujarnya. [tania]