Ini Tanggapan Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Terkait Aspirasi Demo DAS Wilayah Tabi

265
Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Puraro
Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Puraro

SENTANI, PapuaSatu.com – Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Puraro menanggapi aspirasi yang disampaikan dalam aksi demo damai di halaman parkir Kantor Bupati, Selasa (12/11/24).

Untuk diketahui, demo damai yang dipimpin Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah Tabi, Daniel Toto menuntut penghentian semua proses seleksi angota DPRK Kabupaten Jayapura.

“Segala sesuatu yang kami lakukan ini, tahapan sejak awal itu kami jalan dengan Pergub. Sesuai mekanisme dan ketentuan yang tercantum dalam Pergub,” ungkap Jack Puraro kepada awak media ini, Rabu (13/11/24).

Ketentuan yang menjadi pegangan dalam proses seleksi, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 106 yang di breakdown ke Pergub Nomor 43 Tahun 2024. “Setelah itu kami breakdown dari Pergub ke Perpan (Peraturan Pansel). Sehingga tahapan dan mekanisme semua kami jalankan itu sesuai dengan petunjuk,” lanjutnya.

Ditegaskan bahwa apa yang dilakukan Pansel adalah jelas dan tidak ada yang dibuat-buat, yang dibuktikan dengan publikasi secara luas ke masyarakat atas setiap tahapan.

“Daniel Toto ini dari mana? Sehingga jelang akhir tahapan baru bilang semua tahapan tidak dijalankan oleh Pansel,” tegasnya.

Jack Puraro pun meminta kepada Daniel Toto untuk membaca dengan baik dan tidak sepotong-potong sehingga tidak salah memahami aturan-aturannya, baik PP Nomor 106, Pergub dan Perpansel.

Ditegaskan pula, bahwa tidak ada aturan yang menyatakan harus lembaga yang memiliki legal standing atau SK dari pemerintah yang bisa memberikan rekomendasi calon anggota DPRK.

“Tidak ada aturan yang menyebutkan lembaga dia punya (Daniel Toto) itu yang dapat merekomendasikan masyarakat OAP itu ke DPRK tidak ada,” lanjutnya.

Kursi DPRK, kata Jack Puraro, adalah kursi milik OAP dan bukan milik adat.

“Yang perlu saudara ketahui adalah, bahwa dari Pergub itu disampaikan suku, sub suku. Itu berarti ondofolo dan kepala suku yang punya hak rekomendasi. Itu syarat mutlak, jadi bukan lembaga,” jelasnya.

“Rekomendasi dari ondofolo diberikan kepada Kepala Distrik guna verifikasi dan validasi dalam menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Orang Asli Papua yang berasal dari kampung ini dalam keondoafian ataupun dalam suku iniI. Itu sudah kami lewati,” paparnya.

Ia pun menyatakan bahwa semua pernyataan yang dikemukakan pada waktu demo sudah dipatahkan di pengadilan.

Seperti terkait gugatan Ester Yaku ke PTUN Jayapura yang materi gugatannya ditolak oleh majelis hakim pada putusan tertanggal 12 November 2024.

Bahkan Pansel pun melaporkan Ester Yaku ke Polres Jayapura atas dugaan tindak pidana terkait surat pernyataan bahwa tidak pernah terlibat dalam partai politik dalam kurun waktu lima tahun ke belakang.

“Jadi siapapun yang tidak puas, silahkan tempuh jalur hukum. Tidak usah berkoar-koar,” ungkapnya.[yat]