Ini Update Proses Hukum Kasus Mutilasi Warga Kabupaten Nduga di Timika Oleh Otmilti Makassar

107
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Proses hukum atas kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil Nduga terus berlanjut di Kaotmilti IV-Makassar.

Yang mana, dalam kasus tersebut menjadikan 6 orang oknum Prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad sebagai tersangka pelakunya.

Penanganan kasus oleh Kaotmilti IV-Makassar sendiri, setelah beberapa waktu lalu berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022)

Terkait penyerahan berkas perkara tersebut, Kapendam XVII/Cenderawasih mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar terhadap Berkas Perkara Tersangka Mayor Inf HFD, ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami.

Hal itu terutama keterangan tersangka, dan melengkapi beberapa barang bukti yang masih kurang lengkap dan pemeriksaan HP milik tersangka untuk diperiksa di Laboratorium Forensik.

Untuk itu, berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih untuk disempurnakan.

“Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makasar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres,” jelas Kapendam XVII/Cenderawasih.

“Barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih,” jelasnya.

Diketahui bersama, bahwa keenam org tersangka dituduhkan pasal berlapis dan saat ini semuanya penahananya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Jayapura.[redaksi]