JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat Poresta Jayapura Kota terus intensifkan penyelidikan dua kasus penemuan mayat bayi yang dibuang.
Yang mana, dua hari berturut-turut, dua mayat bayi ditemukan di Distrik Jayapura Selatan, yakni mayat janin bayi perempuan baru lahir di tempat pembuangan sampah, tepatnya di samping jembatan Sungai Hanyaan Jalan Kelapa Dua Entrop, Minggu (26/5) dini hari.
Dan yang kedua, mayat bayi ditemukan di lokasi Wisata He’cnuk Injros Beach, Senin (27/5) sore.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si pun mengimbau masyarakat Kota Jayapura untuk turut berperan dalam menginformasikan bila ada warga yang mencurigakan.
“Di butuhkan Peran masyarakat yang mengetahui ada wanita Hamil, namun sekarang tidak terlihat sudah tidak hamil lagi atau sudah tidak kelihatan di lingkungannya,” ungkap Kapolresta.
Dan bila mendapat informasi, masyarakat diimbau agar mengubungi Call Centre Polresta Jayapura Kota 0812-4800-3572 atau laporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Masyarakat terutama para orang tua, diimbau untuk dapat memonitor perkembangan anaknya untuk menghindari terlibat di dalam pergaulan bebas yang dapat berujung dengan melakukan tindak pidana
Ditegaskan, bahwa pelaku pembuang bayi yang baru dilahirkan merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dijerat Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 430 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kepada seluruh masyarakat, Kapolresta mengajak untuk bersama menciptakan lingkungan yang sadar dan patuh hukum guna mewujudkan kondusifitas Kamtibmas yang terjaga dan terpelihara.[yat]