Jadi Tempat Penyimpanan Motor Curian, Polisi Berhasil Sita 18 Unit di Kampung Moso

402

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kampung Moso, Distrik Muara Tami, Kotamadya Jayapura menjadi tempat penyimpanan sepeda motor curian sebelum disebrangkan ke Papua New Guinea.

Mengetahui hal itu, aparat kepolisian Polsek Muara Tami melakukan pencarian dan berhasil menyita barang bukti 18 unit sepeda motor.

Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, memgungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPA yang merupakan penadah motor hasil curian tersebut.

“”Jadi berawal saat anggota Polsek yang melaksanakan patroli masuk ke Kampung Mosso, kemudian menerima pengaduan yang sudah membuat warga setempat menjadi resah,” ungkap Kapolresta, didampingi Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, Kapolsek Muara Tami AKP T.B. Silitonga, Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin kepada wartawan di Mapolsek Muara Tami, Kamis (4/4) Pagi.

Selain itu, pihaknya juga sering menerima informasi warga dari Kampung Mosso terkait adanya oknum warga dari negara tetangga PNG yang sering lakukan aksi kejahatan di kampung, salah satunya terkait curanmor yang diduga kuat akan dikirim ke PNG.

Info tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan melalui penyelidikan hingga ditemukan seorang pelaku penadah yakni JPA.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JPA, motor hasil curian tersebur didapatnya dari seorang perempuan berinisial SR yang kini tengah jadi buronan Polisi dan telah diterbitkan DPO terhadapnya atas kasus tersebut.

Kapolresta menerangkan, pelaku SR yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang infonya sudah berulangkali melakukan perbuatannya, dan yang terkahir, 18 unit yang diamankan tersebut merupakan buah hasilnya.

“Kini JPA bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan tengah menjalani proses hukum dalam kasus penadahan.

Kepada JPA dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun 8 bulan.

Ia juga menegaskan, terhadap JPA masih tetap akan dilakukan pengembangan atas status pidananya.

“Penyidik masih akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait status pidana terhadap JPA, tidak menutup kemungkinan ia juga merupaman pelaku utama atau eksekutor curanmor,” pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon.[yat]