Jawab Desakan Komnas HAM, Pangdam XVII/Cenderawasih : Anggota Kami Sedang Jalani Proses Hukum

1633
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Yosua Pandit Sembiring, S.I.P
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Yosua Pandit Sembiring, S.I.P

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen Yosua Pandit Sembiring, S.I.P menegaskan, anggota yang terlibat dalam kasus di Distrik Fayit kini sedang dalam proses hukum.

Pernyataan ini sekaligus menjawab desakan Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua yang meminta kepada Pangdam XVII/Cenderawasih untuk segera memproses Serka Fajar ke pengadilan militer.

“Itu semua menunggu proses. Kejadian tersebut berlangsung di Fayit, kami dari sini harus naik pesawat dulu sampai Agast atau Asmat, kemudian kami harus naik speedboot dulu sekitar satu setengah jam, disana pun tidak ada sinyal. Jadi butuh proses,” ungkanya saat ditemui awak media usai Acara Buka Puasa Bersama PHRI di Hotel Sahid, Sabtu (1/6/2019).

Jenderal Bintang dua ini mengaki telah melakukan investigasi bersama beberapa pihak terkait. “Ada investigasi yang melibatkan Komnas HAM, Polda dan TNI, supaya lebih jelas permasalahannya dari berbagai aspek. Terlebih lagi saat ini adalah era keterbukaan, hukum kita harus tegakkan,” jelasnya.

Serka Fajar, tegas Pangdam kini  sedang menjalani masa hukuman sementara terlebih dahulu sebelum diseret ke Pengadilan Militer.

“Sekarang anggota itu (Serka Fajar) sedang dihukum, ia berada di dalam sel, sedang di proses. Yang menentukan hukumannya seperti apa adalah pengadilan, prosesnya tidak sebentar, butuh waktu. Penyidik pun akan meminta saksi-saksi entah dari masyarakat maupun dari anggota TNI yang lainnya,” pungkasnya. [ayu/loy]