JAYAPURA, PapuaSatu.com – Legislator Papua, Dr. Ir, Alberth Merauje ST.MT, IPM menyampaikan jika Amnesti diberikan Pemerintah pusat kepada 44 ribu Napi atau kelompok separatis di Papua, maka memberikan kesempatan kepada mereka untuk ikut menjaga keamanan, kenyamanan dan ke damaian di tanah Papua.
“Kita berharap wacana yang disampaikan Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Mahendra untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu Napi di Papua bisa di jawab oleh Presiden,” kata Albert di ruang kerjanya.
Dikatakan, jika itu diberikan kesempatan amnesti kepada kelompok separatis di Papua maka negara harus memberikan jaminan dan peluang untuk bisa membangun Papua. “Mereka semua adalah keluarga kita, pemerintah harus menjaminkan mereka sehingga mereka bisa meredam situasi politik di tanah Papua,” ujarnya.
Alberth berpandangan bahwa pemerintah pusat sudah seharusnya memberikan seluas luasnya kepada masyarakat Papua untuk menjadi bagian dari kesatuan republik Indonesia dengan melibatkan mereka untuk membangun tanah Papua, khususnya di daerah mereka sendiri. “Mereka tidak hanya dibebaskan begitu saja. Jangan sampai orang Papua minta merdeka lagi. Jadikan mereka bagian dari NKRI ini,” tukasnya.
Albert mengakui bahwa, langkah yang diwacanakan Pemerintah Pusat terkait Amnesti benar-benar memberikan pengampunan kepada masayarakat Papua karena setiap ciptaan Tuhan harus saling memafkan saling mengasihi.
“Kita diciptakan Tuhan sebagai manusia agar saling mengasihi, saling menghormati dengan lain. Siapapun dia kalau kita sudah diberikan amnesti kebebasan maka kita harus memberikan respon yang baik,” katanya.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat yang sudah dibebaskan dan diberikan peluang pekerjaan untuk membangun Papua dengan dasar undang-undang Otsus, maka dengan sendiri daerah Papua akan aman dan sejahtera. [loy]