Kabid Humas : Ketua KPU Sarmi Diperiksa Sebagai Saksi

187
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penangkapan ketua KPU, Yohanes Yoce Ricard Yenggu oleh Kepolisian Resort Sarmi, Pada Jumat (10/01/2025) dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo.

KBP Benny Prabowo menyampaikan bahwa Ketua KPU tidak dilakukan penahanan melainkan hanya diperiksa sebagai saksi. “Belum ditahan, baru diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya kepada PapuaSatu.com via WhatsApp yang diterima sore.

Disinggung apakah pemeriksaan Ketua Sarmi ada dugaan pelanggaran Pemilu, KBP Benny Prabowo enggan memberikan keterangan dan meminta untuk berkoordinasi ke Humas Polres Sarmi. ” Dengan Humas Polres ya,” Katanya singkat.

Sekedar diketahui , Ketua KPU Sarmi ditangkap oleh anggota Polres Yahukimo diduga karena pelanggaran Pemilukada di Kabupaten Sarmi. Saat di tahan langsung dilakukan pemeriksaan di salah satu hotel Tanah Hitam, Abepura-Kota Jayapura- Papua.

Namun beberapa saat dilakukan pemeriksaan, Ketua KPU dikabarkan di bebaskan, yang selanjutnya mengikuti rapat kerja KPU Provinsi Papua bersama seluruh KPU Kabupaten dan Kota dibsalah satu Hotel di Jayapura.[loy]