Kapolri Perintahkan Kapolda Papua Pecat Anggota Penembakan Warga di Merauke

3273
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Rudolf Albert Rodja, memecat Brigpol RK atas kasus penembakan warga di Distrik Ilwayab,  Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa 3 Juni 2019 pukul 20.30 WIT.

“Itu jelas Perintah Kapolri kepada saya terkait anggota yang menembak masyarakat, pecat dan proses seperti masyarakat sipil,” tegas Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Rudolf Albert Rodja pada refleksi semester I tahun 2019 di aula Rasta Samara Mapolda Papua, Selasa (2/7/2019) siang.

Kapolda menyatakan bahwa kasus anggota Polri yang menembak warga sudah masuk Tahap I dan berkasnya sudah lengkap. “Tahap I sudah diserahkan ke Jaksa, tinggal menunggu berkas lengkap. Kalau sudah lengkap maka P21,” ujarnya.

Terkait penembakan terhadap masyarakat sipil tersebut, Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres untuk menginvetarisir ulang senjata api termasuk anggota yang menggunakan senjata.

“Kapolres jangan terlalu mudah untuk memberikan senjata api kepada setiap anggota. Apapun alasannya dia. Kalau dia mabuk, resikonya sangat besar,” tegas mantan Kapolda Papua Barat ini.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Janus Siregar menambahkan, bahwa selain RK dijerat pidana umum juga menjalani proses persidangan kode etik.

Janus pun menyatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya tetap menjalani siding secara profesional. “Dalam persidangan, tersangka tetap akan diberhentikan dari kepolisian,” ucapnya.

Diketahui bahwa kasus penembakan yang dilakukan Brigpol RK terhadap korban atas nama Yohan Moiwend terjadi di Kafe Tanjung Bunga,  Kampung Wokegel Distrik Ilwayab pada 2 Juni 2019 lalu, sekitar pukul  23.30 WIT.

Awalnya, korban beserta sejumlah temannya dan pelaku pesta miras di di Kafe Tanjung Bunga,  Kampung Wokegel Distrik Ilwayab, tempat peristiwa penembakan.

Beberapa saat kemudian, terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Sambari, keduanya adu mulut hingga terjadi kontak fisik.  RK kemudian menarik Senpi laras dan melepaskan tembakan dua kali kea rah korban hingga tewas di tempat.

Pasca kejadian itu, Propam Polres Merauke langsung menangkap pelaku. Sementara korban dilakukan visum oleh penyidik Reskrim Polres Merauke. Hasilnya ditemukan luka tembak dibagian telinga tembus kepala depan. [ayu/loy]