BIAK, PapuaSatu.com – Pelantikan Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2019 – 2024 mengalami penundaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Bupati Herry A. Naap, Sabtu (09/03/2019)
“Pelaksanaan Pelantikan Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2019-2024 yang awalnya direncanakan pada tanggal 11 Maret 2019 namun ada mengalami penundaan waktu,” ungkap Herry A. Naap, bupati terpilih periode 2019 – 2024
Hal ini disebabkan karena akhir masa jabatan kepemimpinan periode 2014-2019 baru akan berakhir pada tanggal 13 Maret 2019.
“Sesuai dengan petunjuk dari Dirjen Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri pelantikan Bupati itu baru bisa dilaksanakan setelah masa jabatannya yaitu tanggal 13 Maret 2019,” jelas Herry
Herry juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi guna menunggu petunjuk dari Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, S.I.P, M.H untuk menentukan waktu pelaksanaan pelantikan Bupati Kabupaten Biak Numfor periode 2019 – 2024.
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan pelantikan Bupati, Panitia telah melakukan berbagai persiapan baik secara protokol acara prosesi pelantikan maupun persiapan lainnya.
“Untuk pelaksanaan pelantikan dari panitia telah mempersiapkan seluruh persiapan baik secara protokol, acara prosesi pelantikan telah dipersiapkan dengan baik.” Ungkap Herry
Untuk SK penetapan Bupati terpilih periode 2019-2024 telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri. Kita hanya menunggu akhir masa jabatan, setelah itu baru bisa melaksanakan pelantikan yang akan dilaksanakan di Biak Numfor,” tukasnya.[vhie]