SENTANI, PapuaSatu.com – Dalam dua bulan (Januari-Februari 2020), jumlah kasus pemerkosaan dengan korban anak dibawah umur yang rata-rata korbannya adalah anak usia 8-14 tahun, yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura mengalami peningkatan yang signifikan.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Henrikus Yossi Hendrata, SH., S.IK mengungkapkan bahwa sudah ada 9 kasus yang ditangani oleh Polres Jayapura dan jajaran dalam dua bulan terakhir.
Dari kasus-kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, rata-rata dilatar belakangi oleh nafsu yang tidak tersalurkan, meskipun rata-rata para pelaku sudah memiliki istri.
Selain itu, juga pengaruh konsumsi miras, yang rata-rata adalah miras local yang dibuat oleh masyarakat sendiri.
Anak yang menjadi korban juga adalah masih ada hubungan dekat dengan pelaku, seperti paman dengan keponakannya dan ayah tiri dengan anak tirinya.
Sehingga saat keluarga lain lengah, yakni disaat anak perempuan ditingal oleh ibunya berdua dengan pelaku.
Karena itu Kapolres menekankan agar tidak ada upaya damai dari pihak keluarga ataupun adat dari pelaku ataupun korban, terutama bila korbannya adalah anak dibawah umur.
“Terkadang ada kearifan lokal dimana diselesaikan secara adat, tentunya kami dari Kepolisian mempertimbangkan hal – hal tersebut, namun terkait perlindungan perempuan dan anak tetap menjadi atensi kita, jadi kita berharap kepada para tokoh – tokoh jika ada kasus terhadap anak agar tidak diselesaikan secara adat, sehingga bisa menjadi efek jera terhadap pelaku,” tandas Kapolres kepada wartawan di ruang Cycloop Polres Jayapura, Senin (17/02/20).
Untuk kasus-kasus yang ditangani di Bulan Januari ada 7 kasus, sedangkan Bulan Februari ada 2 kasus, dan yang telah diungkap sebanyak 5 kasus dengan 7 tersangka.
“5 kasus ini memang cukup menjadi perhatian publik, penyebabnya diantaranya ada yang karena minuman keras dan ada hubungan sedarah/keluarga ataupun serumah,” jelasnya.
Lanjut AKBP Victor, untuk kasus yang terjadi pada bulan Januari saat Tahun Baru 1 Januari 2020 dengan korban kaka beradik yang terjadi di jembatan Komba Sentani, pihaknya berhasil menangkap 3 tersangka masing-masing berinisial HR (20), YM (27), YK (20) yang dalam pengaruh miras melakukan penyekapan terhadap korban kemudian dibawa ke tempat sepi.
Berikutnya adalah kasus antara anak tiri dan bapak tiri yang terjadi di Distrik Yapsi dengan tersangka berinisial WW (34).
Pelaku WW memaksa dan mengancam korban, dan akibat dari pemerkosaan tersebut mengakibatkan korban yang masih berusia 14 tahun telah hamil.
Berikutnya lagi adalah kasus yang terjadi di Kampung Sereh Sentani dengan tersangka berinisial RL (49), yang memperkosa korban yang masih ada hubungan keluarga.
Kasusnya diketahui ibu korban saat memandikan anaknya, dimana ada darah saat korban buang air besar.
Kasus lain adalah terjadi di Kampung Yepase, Depapre, dengan tersangka berinisial RW (27), yang antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dekat.
Dimana pelaku menyekap korban untuk menonton video porno dan selanjutnya pelaku melakukan aksinya.
Dan kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah terjadi antara paman dan keponakannya, dengan pelaku berinisial NE (40) yang terjadi di Kampung Ibub Distrik Kemtuk Gresi.
Satu kasus lagi, adalah kasus oknum guru olahraga berinisial SPP (29) yang mencekoki muridnya dengan minuman keras kemudian diperkosa, yang terjadi di Distrik Yapsi dan telah ditangani langsung oleh Polsek Kaureh.
Kepada para tersangka, pihak penyidik menjerat dengan pasal 76 D Jo 81 ayat 1 UU perlindungan anak, tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[yat]